PM, Calang – Dari 171 orang yang wajib lapor harta kekayaan selaku pejabat negara yang ada di Kabupaten Aceh Jaya, hanya 53 Orang yang sudah melakukan pelaporan atau sebesar 33,99 persen.
“Dari 171 orang baru 33,99 persen yang sudah melaporkan harta kekayaan selaku pejabat negara atau 53 orang,” ujar Bupati Aceh Jaya Drs. H.T.Irfan Tb pada acara Sosisalisasi dan pendampingan pengisian E-LHKPN oleh KPK RI di Aula Lantai III Setdakab Aceh Jaya, Kamis (2/8).
Irfan Tb mengharapkan kepada Sekretaris Kabupaten Aceh Jaya terus memonitor pejabat di Aceh Jaya terkait pelaporan LHKPN tersebut.
“Dalam bulan ini harus selesai pelaporannya, Tidak ada alasan lagi untuk tidak mengisi LHKPN, apalagi ini sudah didampingi langsung oleh tim dari KPK,” ujar Irfan TB.
Ia juga menegaskan kepada Sekda untuk tidak melakukan pelantikan pejabat yang belum mengisi LHKPN.
“Jika memang belum mengisi, jangan dilakukan pelantikan,” tegasnya.
Sementara itu ketua tim KPK, Dian Widiarti mengapresiasi pemerintah Kabupaten Aceh jaya yang telah lebih dulu melakukan sosialisasi secara mandiri, sebelum pihaknya hadir di kabupaten Aceh jaya. []
Reporter: Arif Hidayat
Belum ada komentar