Bakar Hutan Tak Merusak, Hakim Dinilai Pakai Kacamata Kuda

Bakar Hutan Tak Merusak, Hakim Dinilai Pakai Kacamata Kuda
Meme Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Parlas Nababan.

PM, JAKARTA — Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terus menuai kritik.

Pertimbangan majelis hakim—kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia—dinilai sebagai argumen yang tak masuk akal.

“Tanpa mencampuri independensi hakim dalam memutus suatu perkara, ada baiknya hakim tidak sekadar menggunakan kacamata kuda yuridis an sich,” kata anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1/2015).

Masinton mengatakan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak pada lingkungan di area yang terbakar. Asap dari kebakaran hutan dan lahan itu juga merugikan jutaan masyarakat yang wilayahnya terdampak.

Oleh karena itu, aspek sosiologis dan psikologis masyarakat juga harusnya menjadi pertimbangan hakim.

“Tentu putusan majelis hakim ini dirasa tidak adil untuk masyarakat luas yang selama ini merasakan dampak dari perusakan dan pembakaran lahan hutan yang dilakukan oleh perusahaan BMH,” ucap politisi PDI-P ini.

Masinton menambahkan, seharusnya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Parlas Nababan serta beranggotakan Eliwaty dan Sudjito ini bisa mengacu pada putusan hakim sebelumnya sebagai dasar yurisprudensi.

Misalnya, dalam kasus PT Calista Alam (Aceh), Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan gugatan pemerintah sebesar Rp 336 miliar sebagai ganti rugi dan pemulihan lingkungan kepada negara. Padahal, luas area kebakaran di PT Calista jauh lebih kecil.

“Kebebasan hakim yang merupakan personifikasi dari kemandirian kekuasaan kehakiman tidak berada dalam ruang hampa. Kekuasaan hakim dibatasi oleh rambu-rambu akuntabilitas, integritas moral dan etika, serta transparansi dan pengawasan dari masyarakat,” tambah Masinton.

Di sisi lain, Masinton juga menyarankan agar Kementerian LHK memperbaiki lagi gugatannya agar menang dalam banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. [PM004]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait