PM, BLANGKEJEREN – Masyarakat Desa Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues meminta polisi menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan pengulu atau kepala desa. Pasalnya, penggunaan dana desa tahap pertama dan penggunaan alokasi dana kampung (ADK) tahun 2015 di desa itu terdapat banyak kejanggalan.
Samsul Bahri, mantan Sekretaris Desa Singah Mulo dan Sahidin, Kaur Pembangunan yang mengundurkan diri dari jabatannya, Selasa (5/1/2016) kepada Pikiran Merdeka mengatakan, anggaran dana desa tahap pertama desa itu berjumlah Rp120 juta, dan Dana ADK berjumlah Rp12 juta.
“Dari jumlah Rp120 juta dana desa tahap pertama, sekitar Rp30 juta lebih lagi tidak jelas peruntukanya. Sedangkan saat ini sudah keluar lagi anggaran dana desa tahap kedua, begitu juga dengan dana ADK senilai Rp12 Juta, tidak ada dipergunakan uangnya untuk membenahi desa dan tidak jelas pertanggung jawabanya,” katanya.
Saat penarikan uang dana desa dan ADK, Samsul dan Sahidin mengaku ikut menandatangi persyaratan pencairannya, namun setelah uang itu keluar, hanya kepala desa yang mempergunakanya semauanya tanpa berkoordinasi. Bahkan SPJ yang seharusnya ditandatagani perangkat desa juga tidak ada.
“Semua yang itu hanya kepala desa yang tau untuk apa saja peruntukanya, sedangkan perangkat desa tidak ada dilibatkan. Mmakanya kami mengundurkan diri setelah diprotes. Karena kami takut salah dan berlawanan dengan hukum,” ucapnya.
Beberapa orang perangkat desa yang berhenti adalah sekretaris desa. Ia diberhentikan kepala desa secara tidak hormat karena menuntut transparansi pengelolaan dana desa. Sedangkan delapan orang perangkat desa mengundurkan diri. “Seperti empat kepala dusun, dua orang Kaur, dan kepala BPK beserta satu orang anggotanya,” bebernya.
“ Dalam peraturan, seharusnya pengulu menerbitkan SK PTPKKp kepada sekretaris desa sesuai Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2015 selaku koordinator teknis pengelolaam keuangan kampong. Dan pengulu menerbitkan SK tim pelaksana kegiatan TPK sesuai peraturan bupati nomor 20 thn 2015 kepada kaur untuk melaksanakan kegiatan. Tetapi hal itu tidak pernah dilakukan pengulu, sehingga kami merasa sudah bertentangan dengan peraturan karena dikelola sendiri oleh Kepala Desa dana ADK dan dana desa tahap pertama,” terangnya lagi.
Sementara itu, Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E Nurmansyah saat dihubungi Pikiran Merdeka tidak menjawab. Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirimkan, juga tidak dijawab Kapolres hingga berita ini dikirimkan. [PM004]
Belum ada komentar