10 Tuntutan dan 18 Kado BEM UIN pada 10 Tahun Perdamaian Aceh

UIN Aceh
UIN Aceh

PM, Banda Aceh – Hari ini 15 Agustus 2015, tepat sepuluh tahun sudah perjanjian damai antara pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, ibukota Finlandia.

Masalaah demi masalah yang muncul terkait hal itu tidak terselesaikan. Oleh karenanya, BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) UIN Ar-Raniry Banda Aceh menanggapi 10 Tahun Perdamaian GAM-RI dengan 10 tuntutan dan 18 kado.

Juru bicara BEM UIN, Muhammad Reza Vahlevi, melalui siaran persnya mengatakan, ada 1o tuntutan pihaknya kepada kepolisian, kejaksaan, komnas HAM, KPK, BPK, inspektorat di Aceh.

“Kami minta pihak berwajib mengusut tuntas pembunuhan guru besar Prof Safwan Idris tokoh-tokoh Aceh lainnya seperti: Prof Dayan Dawood, Teuku Djohan, Jafar Sidiq, dan segenap masyarakat biasa yang tak bersalah, ketika masa Konflik,” kata Reza.

BEM UIN meminta pihak berwewenang mengusut dan menindak secara tegas tanpa pandang bulu, tanpa rasa takut, semua kasus korupsi yang terjadi di Aceh yang melibatkan penguasa dan mantan penguasa.

“Kami mahasiswa siap membantu penegak hukum agar hukum berpihak kepada rakyat. Kami minta pihak berwajib untuk mengusut dan membuka motif pembunuhan 2 anggota TNI beberapa waktu Lalu yang berefek pada rusaknya citra perdamaian Aceh,” kata Reza.

BEM UIN menuntut KPK, BPK dan inspektorat untuk seluruh penggunaan dana otsus dan aspirasi anggota dewan. BEM minta pihak berwajib mengusut kepemilikan mobil mewah bernilai hampir miliaran Rupiah plat nomor B 11 SAR milik salah satu bupati di Aceh, mobil tersebut berada di Jakarta.

BEM UIN meminta pihak berwewnang mengusut kepemilikan apartemen mewah di Kelapa Gading yang diduga milik kepala Dinas Kesehatan Aceh. rumah tersebut diduga hasil dari fee proyek obat obatan di RSUZA. BEM meminta jabatan kadis tersebut dicabut karena tidak mampu memberikan pelayanan kesehatan maksimal terhadap masyarakat Aceh. Serta, dugaan mark up obat obatan, di RSUZA diusut tuntas.

“Kasus ijazah palsu bupati Aiyub masih misteri padahal itu delik aduan yang dilakukan oleh masyarakat Pidie Jaya. Azaz equality before the law tidak berlaku bagi Aceh. Kami juga minta pihak berwajib mengusut kasus dugaan penyimpangan dana bantuan penanggulangan padi puso (BP3) sebesar Rp 4,3 miliar yang melibatkan Bupati Pidie, Sarjani Abdullah,” kata Reza.

Sementara Korlap BEM UIN, Sayed Fuadi Fajar Ramadhan, pada siaran pers yang sama merincikan 18 Kado untuk 10 Tahun Perdamaian Aceh. BEM UIN menuntut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk mencabut Nobel Perdamaian terhadap mantan presiden Finlandia, Marti Attisaari.

“Proses damai Aceh tidak diiringi dengan suksesnya proses reintegrasi terhadap masyarakat Aceh. Dan berpotensi menimbulkan konflik sesama masyarakat Aceh, Marti gagal,” kata Fuadi.

BEM UIN menuntut Pemerintah Aceh supaya serius menjalankan amanah MoU Helnsinki. Memperhatikan korban konflik, menyejahterakan mantan kombatan GAM, dan anak anak yatim korban konflik Aceh.

“Kami meminta pemerintah supaya serius mengelola anggaran Aceh, karena itu merupakan hajat banyak masyarakat Aceh. Kami minta, segeralah membentuk qanun KKR agar semua pihak yang terlibat dalam konflik dapat diseret ke meja pengadilan karena itu merupakan subtansi dasar MoU Helsinki kesejahteraan dan Keadilan masyarakat Aceh.

BEM UIN meminta pemerintah Aceh mencabut dana aspirasi anggota dewan karena rawan terjadi penyelewangan dan korupsi serta tidak memberikan manfaat untuk masyarakat luas.

“Kami meminta kepada 14 Anggota DPR-RI, 4 DPD-RI, 81 DPR Aceh, Gubernur dan Wagub, 23 Kabupaten/Kota untuk duduk mengevaluasi, mereformasi pos anggaran Aceh secara holistik (menyeluruh),” kata Fuadi.

BEM UIN menyebutkan, 80,9 Triliun dana BRR tidak Jelas arah implementasinya. Hal tersebut perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk mewujudkan transparansi dan akuntabel.

“Sejak tahun 2008 hingga 2015, 41 triliun dana Otsus ternyata hanya menjadi ladang korupsi para penguasa, sama sekali tidak menyentuh masyarakat. 405 miliar dana aspirasi dewan perlu dipertanyakan karena sampai saat ini tidak mampu memberikan dampak yang baik untuk masyarakat. Malah membagi fee 40 dan 60 bagi si penerima,” kata Fuadi.

BEM UIN mencontohkan kasus Din Minimi sebagai bentuk kegagalan proses reintegrasi aceh dari combatan ke civilization. Kasus penembakan pada pemilukada 2012 lalu sampai saat ini kasus tersebut terang benderang aktor intelektualnya.

“Kami minta, usutlah kasus penembakan 2 anggota TNI sampai saat ini masi mistei motif dan aktor Intelektualnya. Juga, kasus korupsi 2 anggota DPRA Aceh, dapil 3 yang sampai saat ini masih menikmati jabatan dan fasilitas negara. Dan, kasus korupsi BPKS Sabang yang melibatkan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Ghani dan Elit Aceh,” kata Fuadi.

BEM UIN minta diusut kasus bupati Gayo Lues, Ibnu Hasyim yang diduga turut menerima aliran dana senilai Rp 1,305 miliar atas kasus kasbon fiktif Aceh Tenggara tahun 2004-2006 Rp 221,4 miliar. Saat kejadian Ibnu Hasyim menduduki jabatan kabag keuangan Aceh Tenggara.

“Usutlah Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, diduga menerima aliran dana dari pinjaman Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2009 senilai Rp 654 juta dari total pinjaman Rp 7,5 miliar. Saat itu posisi Muhammad Thaib sebagai Staf Ahli Bupati Aceh Utara, Ilyas Pase,” kata Fuadi.

BEM UIN meminta diusut Bupati Pidie yang sedang menjabat, Sarjani Abdullah diduga korupsi dalam kasus dana bantuan padi puso sebesar Rp 4,3 miliar pada tahun 2012. Negara dirugikan sebesar Rp 340 juta (audit BPKP). Namun polisi menemukan bukti lain dan menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

“Kami minta kejelasan kasus khalwat yang melibatkan H Bakri Bandar Dua, masih belum tersentuh hukum uqubat cambuk. Dan, ekonomi Aceh dengan migas triwulan II-2015 tumbuh negatif sebesar 1,72 persen. Angka pengangguran Aceh mencapai 191.489 Jiwa (BPS). Jumlah penduduk miskin Aceh 881.269 Jiwa (BPS). Satu lagi, belum terealisasinya semua turunan UUPA serta qanun KKR. Itulah kado perdamaian yang ironis dan miris,” kata Fuadi.

[PM005]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait