PM, Langsa – Sat Reskrim Polres Langsa berhasil membekuk FJ (20), warga Dusun Sentosa, Gampong Pelita Sagop Jaya Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur. Ia ditangkap karena mencuri handpone di salah satu toko buku.
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa, melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma, Selasa (13/2), menjelaskan, bahwa pelaku diamankan atas adanya laporan Polisi Nomor: LP / 22 / II / 2018, tanggal 12 Februari 2018 yang dilaporkan oleh korban M.
Atas laporan itu, Tim Unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan akhirnya, Senin (12/2), sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di sebuah rumah tepatnya di Jalan Lintas Sumatra, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, pelaku berhasil diamankan.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu juga berdasarkan dari CCTV yang terdapat di dalam toko tersebut sehingga pelaku dapat segera tertangkap. Oleh sebab itu, Kapolres Langsa mengimbau kepada masyarakat agar jangan lalai menjaga harta bendanya.
Kemudian, kepada pemilik toko atau cafe agar memasang CCTV sehingga jika ada tindak pidana yg terjadi ditempatnya bisa terekam oleh CCTV dan dengan segera bisa terungkap pelaku yang melakukan tindak pidana yang terjadi.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa untuk di proses lebih lanjut,” tutupnya.()
Belum ada komentar