‎Gubernur Diminta Cabut Pergub Nomor:5 Tahun 2018

‎Gubernur Diminta Cabut Pergub Nomor:5 Tahun 2018
Samsudin Bahrum, M.Ag

PM, Langsa – Kebijakan Gubernur Aceh tentang pelaksanaan hukuman cambuk di Lembaga Permasyarakatan (LP) melalui Peraturan Gubernur Nomor:05 Tahun 2018, terus terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat Aceh.

Alumnus Pascasarjana UIN SU Jurusan Pemikiran Islam Konsentrasi Sosial Politik Islam, Samsudin Bahrum, M.Ag, meminta Gubernur Aceh untuk mencabut Pergub dimaksud.

Alasannya, karena belum mendapat pertimbangan dari Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh secara resmi. Seharusnya, kata mantan Ketua Umum HMI Cabang Langsa ini, Gubernur Aceh menghargai lembaga MPU.

Karena, MPU tempat para ulama serta ulama harus didengarkan serta dilibatkan dalam keputusan di Aceh khususnya terkait dengan pelaksanaan syariat Islam.

“Saya menilai, Gubernur Aceh terlalu memaksa kehendak dalam pengambilan keputusan Pergub ini, hal ini jelas hanya minoritas yang mendukungnya, sedangkan mayoritas masyarakat Aceh menolaknya,” tegasnya, kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Rabu (18/4).

Selain itu, Gubernur harus mementingkan kultur masyarakat Aceh yang melekat dengan syariat Islam, bukan mementingkan kelompok tertentu yang ingin merusak nilai-nilai syariat Islam di Aceh sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tiba di Aceh Timur, Gunzales Peluk Agama Islam   
Muhammad Rizal mengucapkan dua kalimah syahadat yang dibimbing Khatib Masjid Baitul Quddus Tgk. Syarifuddin usai shalat Jumat (12/02/2016). foto IST

Tiba di Aceh Timur, Gunzales Peluk Agama Islam