Empat Terdakwa 14,4 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Seumur Hidup

Empat Terdakwa 14,4 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Seumur Hidup
Terdakwa Muzakir saat mendengar hakim membacakan putusan jukuman seumur hidup kepadanya dan ketiga temannya. (Foto:Cut Islamanda)

PM,LHOKSUKON – Empat terdakwa kasus penyelundupan 14,4 kilogram sabu dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (10/09/15).

Sidang dimulai pukul 12.40 WIB dan usai pukul 16.26 WIB berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai  Zainal Hasan SH, dengan anggota Teuku Almadian SH dan Wisnu Suryadi SH, serta panitera Agus RM.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Fahmi Jalil SH, Feriyando SH dan Idham Kholid Dolay SH. Sementara kuasa hukum terdakwa hanya diwakili Abdul Aziz SH.

Majelis hakim membacakan amar putusan tersebut secara bergantian menyatakan, sesuai fakta yang terungkap di persidangan keempat terdakwa terbukti melanggar hukum. Mereka telah menjadi perantara jual beli sabu yang diselundupkan dari Malaysia ke Aceh.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, secara terpisah keempat terdakwa mengambil sikap pikir-pikir dulu. Untuk itu majelis hakim memberikan waktu tujuh kari kepada terdakwa guna memikirkan putusan tersebut, apakah nantinya menerima atau menolak.

Keempat terdakwa menjalani persidangan secara terpisah. Dimulai dengan Herman (48), warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Langsa. Muzakir (20), warga Gampong Caleuk Geulimah, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur. Nani Andriani(39), warga Gampong Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota, Langsa, serta Ramli (49), warga Gampong Caleuk Geulimah, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur.

Terdakwa Ramli dan Muzakir memiliki ikatan keluarga ayah dan anak, sedangkan Nani Andriani merupakan ibu tiri Muzakir yang tak lain adalah istri Ramli. Sementara Herman merupakan teman dari Ramli.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin 6 Juli 2015, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati. Sementara kasus tersebut pertama kali digelar pada Kamis, 30 April 2015.

Terlihat hadir di lokasi menyaksikan jalannya persidangan, Wakil Bupati Aceh Utara Muhammad Jamil, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Teuku Syarafi SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Teuku Rahmatsyah SH, MH, dan Kepala Rutan Lhoksukon Effendi.

[PM 006]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Teupin Keube Layak jadi Desa Wisata Perkemahan
Raihan Iskandar, anggota Komisi X DPR-RI berkunjung ke lokasi rencana pembangunan SMP Satu Atap di Komplek SDN 12 Desa Seunebok Dalam, Lhoksukon, Jumat (27/4). (CUT ISLAMANDA – PIKIRAN MERDEKA )

Teupin Keube Layak jadi Desa Wisata Perkemahan