PM,Lhoksukon – Kepolisian Sektor Matangkuli menetapkan AT (54), warga Gampong Glang-Glong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara sebagai tersangka, Kamis (3/9/2015). AT yang berprofesi sebagai guru itu tersandung kasus pemukulan terhadap siswanya dengan palu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Samsul Bahri kepada Pikiran Merdeka menyebutkan, AT ditetapkan sebagai tersangka karena telah mencukupi unsur. Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti.
“Setelah penetapan tersangka, AT juga kita tahan. Ada lima saksi yang kita periksa, termasuk saksi korban, tukang dan guru. AT akan dimintai keterangannya kembali sebagai tersangka. Setelah sebelumnya AT juga memberikan keterangan sebagai saksi,” jelas Iptu Samsul Bahri.
Ditambahkan, dalam pemeriksaan sebelumnya, AT mengakui palu yang dipegangnya telah melukai kepala anak didiknya. Namun ia bersikukuh hal itu tidak disengaja.
Seperti yang diketahui, AT, 54 tahun, warga Gampong Rayeuk Glang-Glong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara dilaporkan ke Polsek Matangkuli atas kasus dugaan kekerasan terhadap FH (12), warga Desa Glumpang Tujoh, kecamatan yang sama, Senin 31 Agustus 2015.
AT tercatat sebagai guru di SD Negeri 7 Matangkuli, sedangkan FH merupakan siswa kelas VI di sekolah yang sama. Kasus itu dilaporkan ke polisi oleh Efendi (27), abang kandung korban.
[PM002]
Belum ada komentar