PM, Aceh Utara – Disaksikan ulama dan tokoh masyarakat setempat, 6 pasangan pengungsi Rohingya dinikahkan secara masal oleh Kadhi Muhammad Yunus yang juga pengungsi Rohingya.
Prosesi ijab kabul 6 pasangan Rohingya itu berlangsung di Mesjid Arakhan Selter pengungsian Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Sabtu malam, (29/08/2015).
Sebelumnya direncanakan 14 pasangan Rohingya akan dinikahkan. Setelah diverivikasi oleh UNHCR, hanya 6 pasangan yang memenuhi syarat untuk dinikahkan.
“Sebagian lagi tidak memenuhi kriteria seperti masih di bawah umur,” kata Dicky Sahputra, Ketua Komite Nasional Solidaritas untuk Rohingya.
6 pasangan Rohingya yang dinikah malam itu adalah Muhammad Ishaq dengan Umme Solema; Omar Khaliq-Sanowara; Imam Husen-Somiida BeGum; Husain Ahmad-Bibi jan; Muhammad Tuson berpasangan-Julaikha serta Kuffayet Ullah-Nur Kolima.
Meskipun terkendala faktor bahasa prosesi pernikahan massal 6 pasangan Rohingya berlangsung lancar.
“Hanya sedikit masalah yang timbul yakni terkendala penerjemahan bahasa dan persoalan perwalian, sebagian dari pengungsi tidak memiliki wali sebagai syarat sahnya nikah karena mereka datang ke sini hanya sendiri. Ini walinya kita wakilahkan ke wali hakim,” ujar Dicki.
Setelah dinikahkan, keenam pasangan tersebut dipindahkan ke selter keluarga, yang sebelumnya menempati selter lajang.
“Delapan pasangan yang gagal menikah akan diverivikasi ulang oleh UNHCR, nantinya setelah keluar rekomendasi dari UNHCR akan kita nikahkan lagi,” pungkas Dicki.
[PM005]
Belum ada komentar