Faisal Ali Lantik Pengurus NU Gayo Lues

Faisal Ali Lantik Pengurus NU Gayo Lues
Wakil Bupati Gayo Lues Adam SE menyalami pengurus NU Gayo Lues selesai dilantik Ketua NU Aceh Tgk H Faisal Ali di gedung Nusa Indah Blangkejeren, Senin, 11/08/2015.

PM, Blangkejeren – Ketua Pengurus Wilayah (PW) Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) Nahdatul Ulama Provinsi (NU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, melantik Pengurus Cabang (PC) NU Kabupaten Gayo Lues, Selasa malam (11/8), di gedung Nusa Indah, Blangkejeren. NU merupakan organisasi Islam terbesar di Indonesia dan diakui oleh Dunia.
Tgk Yahya Ketua Panitia Pelantikan dalam sambutanya mengatakan, SK kepengurusan NU Gayo Lues sudah lama dikeluarkan oleh NU Aceh, tetapi baru hari ini dilantik.

“Dulu hanya berupa mandat saja, tidak pernah dilantik. Sekarang Ketua NU Gayo Lues 2013-2018 Tgk Judih Tahmat LC,” katanya.

Ketua NU Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan, dalam kepengurusan NU tidak ada wanita di dalamnya, sedangkan organisasi wanita ada lain di bawah NU, sehingga kepengurusan NU di seluruh Indonesia adalah kaum laki-laki untuk menegakan paham Ahli Sunnah Waljamaah.

“NU sangat anti dengan kelompok atau organisasi yang radikal, NU sangat cinta damai dan mendukung Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues. Jadi kalau ada kelompok radikal, NU sangat menantang, sebab sewaktu-waktu kelompok tersebut bisa memberontak,” katanya seraya berharap agar Pemkab mendukung NU.

Sementara Wakil Bupati Gayo Lues, Adam SE, mengatakan dirinya terkejut saat menerima undangan. Pasalnya, undangan dari pengurus NU ia terima pada pukul 20:00 WIB, acaranya akan berlangsung Pukul 21:00 WIB.

“Tapi tidak masalah karna kami mengigat NU itu adalah organisasi yang besar di Indonesia. Jadi kami hadiri saja. Pemkab Gayo Lues akan mendukung organisasi NU karena organisasi tersebut sesuai dengan yang dianut masyarakat,” kata Adam.

Meski begitu, Wakil Bupati mengatakan ada beberapa organisasi bernuansa keislaman yang berjalan secara terselubung, jika memang ajarannya tidak sepaham dengan masyarakat Gayo Lues, maka akan dibubarkan secara paksa seperti yang pernah dilakukan beberapa tahun yang lalu.

[PM005]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bila Meninggalkan Keutamaan
Bila Meninggalkan Keutamaan

Bila Meninggalkan Keutamaan