BANDA ACEH – Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) kembali membuka pendaftaran untuk siswa baru untuk angkatan ke VI. Pendaftaran sendiri dibuka dari tangal 10 Agustus 2015 sampai dengan 20 September 2015.
“Bagi yang berminat bisa segera mendaftrakan diri ke Sekretariat Sekolah Anti Korupsi Aceh yang beralamat Jln Tengku Merandeh, Dusun Lam Seuke, Gampong Lamcot, No.212 Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar persisnya di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh,” kata Ketua Panitia penerimaan siswa baru, Azis Awee, Selasa (11/8/2015) di Banda Aceh.
Untuk siswa sekolah, Kata Azis, Pihak SAKA tidak membatasi umur, siapapun dan apapun latar belakangnya bisa mendaftarkan diri, yang penting, calon siswa punya rasa intergritas yang tinggi dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di Negeri Syariah Aceh
“Siapapun yang ingin belajar dan mempunyai integritas tinggi terhadap pemberantasan korupsi, bisa segera mendaftarkan diri, ini dibuka untuk umum,” jelasnya
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait pendaftaran tersebut, jelas Azis bisa segera menghubungi Kepala Sekolah Anti Korupsi (SAKA), Mahmuddin dengan Kontak Person (0823 6815 6480) atau juga bisa menghubungi Ketua Panitia, Azis Awee dengan Kontak Person (0853 6061 7673).
“Informasi yang lebih lanjut juga bisa mengunjungi media social Sekolah Anti Korupsi Aceh yaitu Facebook dengan alamat @Sekolah Antikorupsi Aceh dan Via Twitter @SAKA_Aceh,” imbuhnya
Sementara itu, Kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh Mahmuddin menjelaskan Sekolah yang berdiri pada tahun 2010, sampai saat ini sudah memiliki alumni sekitar 130 untuk 5 angkatan. Siswa sekolah antikorupsi yang di didik sebagai agen kampanye antikorupsi serta menciptakan generasi yang bersih dari korupsi.
“Siswa lebih kurang akan menempu pendidikan di SAKA selama 6 bulan dan akan dididik oleh orang-orang yang mempunyai integritas yang tinggi,” jelasnya
Selama enam bulan menempuh pendidikan di SAKA, kata Mahmuddin, ada beberapa pembagian pelajaran yang akan diterima oleh siswa, pertama materi umum tentang pengenalan korupsi sehingga siswa paham akan tahapan langkah para pelaku koruptor malakukan niat jahatnya untuk menguras keuangan Negara.
“Kedua terkait perencanaan dan penganggaran dimana di tahapan ini siswa memahami bagaimana proses perencanaan dan penganggaran yang baik dan buruk,” imbuhnya
Sedangkan tahap terakhir, tambah Mahmuddin, Siswa akan diajarkan bagaimana cara advokasi dan investigasi serta menyusun sebuah laporan analisis kasus.
“Kami menerapkan agar siswa SAKA memiliki kemampuan untuk dapat melakukan sebuah kajian mendalam terkait persoalan korupsi yang nanti bisa menjadi bahan bagi pemangku kepentingan sehingga dapat membenahi system tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Upaya preventif melalui pendidikan dan pencegahan juga sangat penting untuk di tanamkan mengingat untuk saat ini isu antikorupsi masih sangat jarang mendapat perhatian khusus,” tambahnya.
[PM006]
Belum ada komentar