Ditertibkan, Penginapan Ilegal di Bireuen

Ditertibkan, Penginapan Ilegal di Bireuen
Petugas memeriksa kelengkapan izin penginapan di kota Bireuen.

PM, Bireuen—Sejumah penginapan tanpa izin yang selama ini bebas beroperasi di seputaran pusat Kota Bireuen mulai ditertibkan.  Tim gabungan menggerebek sejumlah ruko yang dicurigai dijadikan tempat penginapan.

Tim penertiban yang turun  Selasa (4/8/ 2015) malam sekiar pukul 20.00 WIB itu terdiri dari Satpol PP/WH, Disporapar, KP2TSP dan Sub Den POM Bireuen menjadi tontonan gratis warga Kota Bireuen yang sedang melintas.

Pantauan Pikiran Merdeka.com, sebagian besar penginapan ilegal yang ditertibkan itu merupakan milik WNI keturunan Tionghoa di sejumlah lokasi dalam Kota Bireuen.

Dalam razia itu, tim gabungan meminta pemilik penginapan untuk memperlihatkan berkas, berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan rekomendasi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Namun, rata-rata pemilik penginapan hanya dapat perlihatkan berkas izin yang sudah lama dan tidak berlaku lagi. “Kebanyakan berkas izin tersebut kita bawa dan pemilik penginapan itu kita minta untuk menghadap ke kantor KP2TSP guna memeriksa keabsahan berkas mereka selama ini,” terang Muhammad Nasir SP, Kepala KP2TSP Bireuen di sela-sela penertiban.

Sebagian besar penginapan milik warga  WNI keturunan Tionghoa adalah ruko yang sengaja  mengelabui dinas terkait. “Kalau dilatai dasarnya jualan, sementara lantai dua dan tiga penginpan. Ppenginpannya tidak memiliki lahan parkir dan resepsionis, juga tidak dipasang papan nama,” tambah petugas lainnya.

Sementara sejumlah warga yang melintas sempat berujar, selama ini pemerintah daerah tidak tegas terhadap penginapan ilegal dalam kawasan kota Bireuen. “Kan aneh, penginapan begitu bebas dalam kota, kok petugas dari instansi terkait tidak tahu tanpa izin. Ini kan aneh?” tutur warga kota Bireuen. (PM 002)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait