Implementasi UU Desa, Pemerintah Aceh Rekrut 2.582 Pendamping

Implementasi UU Desa, Pemerintah Aceh Rekrut 2.582 Pendamping
Implementasi UU Desa, Pemerintah Aceh Rekrut 2.582 Pendamping

Banda Aceh—Pemerintah Aceh akan merekrut sebanyak 2.582 orang tenaga pendamping yang akan bertugas untuk pelaksanaan implementasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Seluruh pendamping yang akan direkrut tersebut nantinya akan diterima melalui proses seleksi dan ditempatkan di seluruh kabupaten/kota di Aceh,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Zulkifli Hs di Banda Aceh, Selasa (4;8).

Ia mengatakan seluruh personil yang direkrut dan nantinya ditemptatkan di 23 kabupaten/kota di Aceh akan berada di bawah Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh.

Pihaknya memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik di provinsi ujung paling barat Indonesia itu untuk menjadi pendamping dengan proses rekruitmen akan dimulai dari 4-10 Agustus 2015 dilanjutkan dengan tahapan seleksi yang wajib dilalui.

“Seluruh informasi syarat kelengkapan pendaftaran dapat diakses melalui laman www.bpm.acehprov.go.id,” kata Zulkifli ÿyang juga kepala Satker P3MD.

Ada pun komposisi yang akan direkrut itu masing-masing tenaga ahli berkedudukan di kabupaten/kota, pendamping gampong/desa, dan pendamping lokal desa yang akan berkedudukan di kecamatan. Sementara untuk Asisten Tenaga Ahli masih belum dilakukan.

Ia mengatakan seluruh personil akan bertugas untuk melaksanakan amanat Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa yakni keberadaan para tenaga ahli dan pendamping ini akan membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan berbasis gampong.

“Pendampingan itu akan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pemeliharaan produk pembangunan agar dapat terus berkelanjutan,” katanya.

Ia mengatakan pendamping akan ditugaskan di 2.257 gampong yang tersebar di 289 kecamatan di 23 kabupaten/kota di Aceh. “Seorang pendamping gampong maksimal akan membawahi tiga gampong,” katanya.

Untuk penerimaan pendamping lokal desa pemerintah juga telah menetapkan standar pendidikan minimal SLTP sederajat, sehingga pelaksanaan UU Desa iniua dapat turut serta menyerap tenaga kerja.

Ia berharap, seluruh putra putri di provinsi berpenduduk sekitar 4,5 juta jiwa itu dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berpartisipasi aktif dalam membangun gampong.[PM-002]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

turun khalili
Baliho Cabup Bireuen dari Partai Aceh, Khalili, diturunkan, untuk digantikan dengan baliho bergambar Cabup Bireuen terbaru hasil keputusan Partai Aceh. FOTO: Rizanur

Pendukung Ruslan Turunkan Baliho Khalili