KOBAR GB Ancam Laporkan Disdik Aceh Selatan ke Polisi

PM, TAPAKTUAN – Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (KOBAR GB) Kabupaten Aceh Selatan, Kurnia S.Pd, menyesalkan keputusan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Selatan yang diduga telah mengendapkan dana penghasilan guru non-sertifikasi (fungsional) selama hampir satu tahun, terhitung mulai Januari hingga Desember 2015. KOBAR GB mengancam akan melaporkan persoalan itu ke pihak kepolisian  jika Disdik Aceh Selatan tidak segera menyalurkan dana tersebut.

“Dana penghasilan guru fungsional ini bersumber dari APBN yang ditransfer setiap triwulan, namun di Aceh Selatan kenapa sampai mengendap selama hampir satu tahun buktinya terhitung hingga pertengahan bulan Desember 2015 belum dibayar,” kata Kurnia saat dimintai tanggapannya, Kamis (17/12/15).

Dia menduga, penyebab dana tersebut mengalami kendala proses pembayaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD). Hal ini disebabkan karena terjadinya tumpang tindih data guru penerima sehingga pencairan anggaran tidak bisa segera diproses.

Disamping itu, pihaknya juga memprotes suplai data yang diberikan oleh masing-masing kepala sekolah di Aceh Selatan. Sebab, selain data guru fungsional itu terlambat diberikan ke Disdik, data guru itu juga disinyalir tidak valid.

“Seharusnya, Disdik sebagai atasan langsung masing-masing sekolah, langsung memberikan teguran sampai sanksi tegas terhadap kesalahan itu bukan justru membiarkannya seperti yang terjadi selama ini,” sesalnya.

Karena itu, pihaknya mendesak Disdik Aceh Selatan agar segera mengevaluasi kembali data guru fungsional dengan cara memverifikasi ulang data guru. Ia meminta Disdik menginventarisir dengan rapi bahkan hingga dimasukkan ke dalam database sehingga dengan mudah diakses.

“Jika hal itu tidak ditindak lanjuti segera oleh pihak Disdik Aceh Selatan, maka dengan sangat terpaksa kasus ini akan kami laporkan ke aparat penegak hukum, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan serta kasus serupa tidak terulang lagi ke depannya,” tegas Kurnia.

Sementara itu, Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Aceh Selatan, Hablul S.Pd, menyatakan, dokumen pengamprahan dana fungsional guru untuk triwulan I dan II mulai Januari hingga Juni 2015, yang dimasukkan oleh pihaknya pada Selasa (15/12) lalu, telah selesai diproses oleh pihak Dinas PKKD dan berkas tersebut telah diserahkan ke PT Bank Aceh Cabang Tapaktuan.

“Jika pihak PT Bank Aceh cepat memproses berkas tersebut, maka diperkirakan hari Senin atau Selasa pekan depan, dana fungsional guru itu telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah penerima,” ujarnya.

Sedangkan untuk jatah triwulan III dan IV (Juli hingga Desember 2015), rencananya akan dibayar oleh pihak Dinas Pendidikan Aceh Selatan setelah selesainya pengesahan APBK-P tahun 2016 yang diprediksi sekitar bulan September 2016 mendatang.

“Meskipun dana fungsional guru tahun 2015 mulai triwulan I hingga IV, seluruhnya sudah ditransfer oleh Pemerintah Pusat, namun yang baru bisa kami bayarkan hanya untuk triwulan I dan II sebab anggaran tahun 2015 tersebut, sebagiannya sudah terpakai untuk menutupi kekurangan pembayaran sisa triwulan IV tahun 2014 yang telah dibayar September 2015 lalu. Sedangkan untuk triwulan III dan IV tahun 2015 kami menunggu kebijakan Pemkab Aceh Selatan apakah bersedia mengalokasikan dana dalam APBK-P 2016 untuk menutupi kekurangan dana sekitar Rp 900 juta lagi,” tandasnya. [PM004]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait