Polres Aceh Utara Ciduk Bandar Sabu

Polres Aceh Utara Ciduk Bandar Sabu
Ilustrasi sabu

PM, LHOKSUKON – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menciduk seorang bandar sabu di Desa Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (15/12/2015) pukul 14.00 WIB. Tersangka diamankan bersama barang bukti 12 paket sabu seberat 36,84 gram/brutto.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhtar, kepada Pikiran Merdeka, Rabu (16/12/2015) menyebutkan, tersangka Saiful, 26 tahun, warga Desa Biram Rayeuk, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, sempat mencoba kabur saat dihentikan petugas. Setelah dikejar, akhirnya tersangka berhasil diamankan di kawasan sawah Desa Lhok Reudeup.

Ia menyebutkan, pihaknya menerima informasi bahwa tersangka sering melakukan jual beli sabu di kawasan tersebut.

“Setelah dipantau gerak-geriknya, akhirnya tersangka berhasil kami ciduk bersama barang bukti. Tersangka merupakan bandar sabu yang sudah meresahkan masyarakat. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Utara,” jelasnya. [PM007]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210319 WA0002 660x330 1
Sekda Aceh, Taqwallah, didampingi Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Sekda Kota Lhokseumawe, T. Adnan, Sekda Kab. Aceh Utara, Murtala, menyerahkan SK kenaikan pangkat dan Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Lhokseumawe dan Kab. Aceh Utara, yang berlangsung di Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Jumat (19/3/2021). [Dok. Ist]

441 Pegawai di Lhokseumawe Terima SK Kenaikan Pangkat