Ajarkan soal pacaran, buku pelajaran SMA ditolak sekolah di Aceh

Ajarkan soal pacaran, buku pelajaran SMA ditolak sekolah di Aceh
Ajarkan soal pacaran, buku pelajaran SMA ditolak sekolah di Aceh

Banda Aceh – Sekolah Menengah Umum (SMU) 1 Banda Aceh menolak buku pelajaran Jasmani Olahraga dan Kesehatan untuk kelas 11, karena dalam buku tersebut terdapat beberapa halaman yang mengajarkan remaja berpacaran yang baik dan benar.

Kepala SMU 1 Banda Aceh, Khairurrazi mengatakan, dalam buku tersebut dijelaskan seakan-akan berpacaran untuk anak sekolah dibenarkan. Bahkan dituliskan dalam buku tersebut tata cara berpacaran yang baik. Namun dia mengaku buku yang baru sampai seminggu lalu belum sempat dibagikan pada murid kelas 11.

“Jadi pada halaman 129 itu dituliskan gaya berpacaran yang sehat, seolah-olah dibenarkan untuk berpacaran kalau demikian, padahal kita tau dalam Agama saja tidak dikenal dengan pacaran,” kata Kepala SMU 1 Banda Aceh, Khairurrazi, Sabtu (11/10) di Banda Aceh.

Oleh karenanya ia bersama dewan guru di sekolah dan juga guru pelajaran Jasmani Olahraga dan Kesehatan mengambil kesimpulan untuk menunda pembagian buku tersebut dan rencana akan mengembalikan buku yang dibeli dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Apa lagi, katanya, sudah disetujui oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Banda Aceh, dimana Dinas Pendidikan meminta semua buku tersebut untuk dikembalikan karena dianggap tidak layak untuk anak didik di Aceh.

Pada halaman 129 jelas tertulis dan diajarkan bagaimana tata cara berpacaran yang baik. Sedikitnya ada 4 poin dituliskan gaya berpacaran yang benar dan baik.

Di antaranya berpacaran yang baik itu disebutkan sehat fisik dan juga tidak ada kekerasan. Lalu selanjutnya dituliskan sehat emosional yang dimaksudkan keduanya saling pengertian dan keterbukaan. Kemudian sehat sosial yang dimaksudkan secara gamblang dituliskan bahwa tidak baik berpacaran seharian penuh bersama dengan pacar.

Hal yang mengagetkan Khairurrazi dalam buku tersebut juga diajarkan gaya pacaran sehat terdapat dalam poin 4 dituliskan dalam berpacaran tidak melakukan hal-hal yang beresiko, apa lagi melakukan hubungan seks.

“Jelas ini seakan-akan selain berhubungan seks dibolehkan, seperti pegang-pegang dan lain-lain, padahal itu juga tidak dibenarkan. Tentunya ini nanti akan salah tafsir,” jelasnya.

Kata Khairurrazi, lolosnya buku-buku yang demikian itu tidak terlepas setiap buku yang diterbitkan tidak dilakukan uji publik. Sehingga buku yang beredar itu tidak sesuai dengan kearifan lokal di daerah masing-masing.

“Ini karena tidak dilakukan uji publik, kalau orang luar Aceh bilang ini boleh, tentu berbeda kita di Aceh,”

[PM-001]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait