Disperindag Aceh Bantah Barang Ilegal dari Pelabuhan

Disperindag Aceh Bantah Barang Ilegal dari Pelabuhan
Ilustrasi. (Foto IST)

Banda Aceh –  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membantah sejumlah pelabuhan laut di Aceh sebagai lokasi masuknya barang pangan ilegal dari luar negeri.

“Tidak benar yang menyebutkan pelabuhan laut di Aceh merupakan salah satu pintu masuknya barang pangan ilegal ke Indonesia,” kata Kepala Disperindag Aceh Safwan di Banda Aceh, Senin.

Hal itu disampaikan menanggapi adanya indikasi yang ditemukan Balai POM Pusat dengan menyebutkan pelabuhan di Aceh termasuk salah satu lokasi masuknya barang pangan ilegal yang beredar di nusantara.

Jadi, Safwan menjelaskan di Aceh saat ini terdapat dua pelabuhan laut resmi yang diperuntukkan bagi kegiatan ekspor dan impor, yakni Pelabuhan Bebas Sabang (Pulau Weh) dan Krueng Geukueh di Kota Lhokseumawe.

“Perlu kami tegaskan bahwa di dua pelabuhan itu tidak masuk barang ilegal terutama asal Malaysia. Namun jika ada barang pangan ilegal ditemukan beredar di Aceh itu juga berasal dari rembesan provinsi lain,” kata dia menegaskan.

Safwan menjelaskan jika ada produk barang ilegal beredar di Aceh, maka itu dipastikan masuk melalui jalur darat yang dibawa pedagang dari provinsi lain di Tanah Air.

Hal tersebut perlu diluruskan, kata dia, karena Pemerintah Aceh tidak mau jika daerahnya disebut sebagai wilayah masuknya barang ilegal dari luar negeri.

Dipihak lain, Safwan menjelaskan untuk mencegah agar Aceh aman dari masuknya barang pangan ilegal atau komoditas lain maka pihaknya terus meningkatkan koordinasi terutama dengan instansi terkait.

“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti kepolisian, Bea dan Cukai serta BPOM untuk mencegah agar pelabuhan di Aceh tidak dijadikan sebagai pintu masuk barang pangan ilegal,” kata dia menambahkan.

[PM.004]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait