PM, Banda Aceh-Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Mustafa didakwa tindak pidana ringan (tipiring) dalam kasus memukul seorang mahasiswa yang berdemo di halaman kantor Guabernur Aceh, Senin 3 Maret 2014.
Meski terbukti melakukan penganiayaan, tetapi penuntut umum mendakwa Mustafa dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Terdakwa Mustafa dihukum 1 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan.
Sidang Tipiring tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (2/5/14) dengan majelis hakim tunggal, Makaroda SH. Penuntut umum dikuasakan langsung oleh penyidik Polresta Banda Aceh. Setelah pembacaan dakwaan, materi sidang langsung ke tahap memintai keterangan terdawa, saksi korban, saksi mata saat kejadian dan saksi ahli. Majelis hakim kemudian memutuskan hukuman terdakwa Mustafa.
Humas PN Banda Aceh, Makaroda SH mengatakan dari dakwaan yang diajukan penuntut umum, kasus yang melilit Karo Umum Setda Aceh sudah sesuai sebagaimana diatur dalam pasal penganiayaan ringan, yakni Pasal 352 KUHP. Menurutnya, dari bukti-bukti dan keterangan saksi terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Namun penganiayaan itu masuk katagori ringan karena tidak menyebabkan saksi korban tengganggu pekerjaannya.
“Artinya, secara pidana terdakwa Mustafa benar melakukan penganiayaan. Tapi penganiyaan itu tidak sempat menggangu aktifitas kerja saksi korban. Maka putusan majelis hakim 1 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan, sudah sesuai dengan dakwaan pasal 352 KUHP,” tutur Makaroda.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Banda Aceh, Amriyata SH membenarkan pihaknya telah mentapkan pasal 352 KUHP kepada terdakwa Mustafa. Awalnya, lanjut Amri, ketika Penyidik Polresta Banda Aceh melimpahkan kasus itu ke Kejari Banda Aceh, mereka menyatakan dua pasal penganiyaan untuk terdakwa Mustafa. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa jo Pasal 352 KHUP tentang penganiayaan ringan.
Namun menurut berkas yang dilimpahkan, Pasal 351 KUHP susah dibuktikan. Sehingga, melalui surat petunjuk (P-19) yang dikirimkan ke Polresta, kata Amri, pihaknya menyatakan kasus Mustafa masuk Pasal 352 KUHP. “Dari polisi ada dua pasal 351 jo 352. Dari berkas yang diajukan hanya pasal 352 KUHP yang dapat dibuktikan. Maka kami tuangkan dalam P-19 kami.” Jelas Amriyata yang ditemui di ruang kerjanya di Kejari Banda Aceh, usai sidang.
Terkait penuntut umum yang langsung ditangani penyidik Polresta, Amriyata mengatakan kasus tindak pidana ringan bisa langsung ditangani penyidik (polisi) sebagai kuasa jaksa penuntut umum. Hal itu diatur dalam Pasal 205 KUHP. “Jadi itu memang sudah ditaur dalam Tipiring,” sebutnya.
Semenatara , mahasiswa korban pemukulan dan sejumlah rekannya yang menghadiri sidang tersebut mengaku tidak sependapat dengan pasal yang diajukan penuntut umum. Menurut mereka, pasal yang dijerat kepada Mustafa seharusnya Pasal 351 KUHP.
Apalagi, Mustafa sebagai seorang pejabat (Karo Umum) di Setda Aceh.
“Bagi kami putusan ini sangat tidak adil. Pasal 352 KUHP yang menjerat terdakwa sangat tidak layak. Ini membuktikan hukum di negeri ini masih pandang bulu,” kata mereka.
Atas putusan itu, pihak mahasiswa mengaku akan membicarakan lebih dahulu apakah akan melakukan upaya hukum lain, semisal banding atau tidak. “Kami kemungkinan akan melakukan uapaya hukum banding,” jawab mereka.
Para Mahasiswa juga sempat membandingkan hukuman dan pasal pada kasus Karo Umum Setda Aceh Mustafa ini dengan kasus Ketua Kobar GB Aceh, Sayuti Aulia. Sayuti Aulia yang waktu itu melakukan ancaman pemukulan (belum memukul) langsung ditahan jaksa, saat polisi melimpahkan berkas ke ke Kejari Banda Aceh.
Sementara Mustafa yang terbukti memukul dan membuat tersungkur saksi korbannya hanya dikenai pasal penganiayaan ringan dengan hukuman 1 bulan (tidak perlu dijalani) dengan masa percobaan 2 bulan. “Bagi kami, ini sangat janggal,” tutur mereka.
Kasus pemukulan terdakwa Mustafa yang juga Karo Umum Setda Aceh ini terjadi Senin, 3 Maret 2014 siang. Saat itu, puluhan mahasiswa berdemo di depan pintu utama masuk gedung kantor Gubernur Aceh. Pintu pagar ditutup dan dijaga ketat aparat kepolisian.
Sementara pintu pagar dua kantor gubernur yang tidak jauh dari pintu utama, terbuka dan mahasiswa mencoba masuk melalui pintu tersebut. Saat mereka masuk, langsung dihadang aparat keamanan yang berjaga. Salah seorang mahasiswa ditangkap polisi. Ketika mahasiswa itu sedang dipegangi polisi, dari belakang muncul Mustafa dan membogemnya. (PM=016)
Belum ada komentar