PM, Banda Aceh-Serikat Pekerja Perawat Rumah Sakit Tgk Fakinah Banda Aceh, melaporkan pihak manajemen rumas sakit swasta tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM), karena telah mengancam akan memecat mereka bila terus-terusan menuntut upah layak.
Pelaporan itu diwakilkan melalui kuasa hukum Safaruddin SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Rabu (30/4/14) dengan bukti tanda terima Komnas HAM Aceh No.14.01/P/IV/2014. “Dalam kasus ini, kami dukuasakan sebagai kuasa hukum Serikat Perawat Pekerja RS Tgk Fakinah,” kata Safaruddin, Kamis (1/5/14).
Menurut Safaruddin, pihanya melaporkan manajemen RS Tgk Fakinah ke Komnas-HAM karena telah menekan pengurus Serikat Pekerja Perawat pada RS itu yang terus menuntut hak-hak normatif pekerja sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan berlaku.
Tekanan pihak RS terhadap serikat pekerja tersebut berupa ancaman akan merumahkan mereka. Itu disampaikan pihak RS ketika serikat pekerja menuntut membayar upah seluruh perawat di sana sesuai standar Upah Minimum Perovinsi (UMP) Aceh saat ini, senilai Rp. 1.750.000 per bulan, mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, seperti Jamsostek, pembayaran gaji sesuai standar, jam kerja , hak cuti, konsumsi pada jam lembur serta tidak memotong gaji pekerja sepihak seperti selama ini.
Serikat pekerja terus menuntut hak mereka kepada pihak RS Tgk Fakinah karena sebelumnya atau pada 26 Februari 2014 pihak RS telah sepakat untuk merealisasikan semua hak-hak pekerja di RS Fakinan sesuai UU. Perjanjian itu saat itu turut difasilitasi atau dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh.
“Waktu itu para kerja di sana berdemo dan mengancam mogok kerja apabila pihak RS Tgk Fakinah tidak membayar hak-hak mereka sesuai standar pekerja di sebuah rumah sakit swasta dan UMP Aceh. Hasil mediasi Disnaker kedua pihak telah sepakat merealisasikan hak dan kewajiban mereka,” tutur Safar.
Kesepakatan pada Tanggal 26 Februari 2014 itu antara lain, pihak RS Tgk Fakinah akan membayarkan gaji perawat di sana tahun 2013 sesui UMP, dengan cara bertahap. Tahap pertama pada Februri 2014, tahap dua Mei 2014 dan tahap tiga Agustus 2014.
Perjanjijan lainnya, tambah Safaruddin, kecurangan gaji UMP 2014 akan dibicarakan secepatnya dengan pekerja dan pimpinan perusahaan, cuti bagi pekerja akan diberikan sesuai UU berlaku, pekerja akan diasuransikan ke BPJS sesuai UU berlaku dan hal-hal lain yang berkenaan dengan ketenagakerjaan akan dibicarakan kembali bersama pekerja dan pimpinan perusahaan.
Namun lanjut Safaruddin, setelah kesepakatan tersebut ditandatangani baik oleh serikat pekerja, RS Fakinah dan mediator hubungan industrial Disnaker Kota Banda Aceh, pihak RS Fakinah tidak sepenuhnya melaksanakan kesepakatan tersebut. Sehingga, serikat pekerja kembali menuntut hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam UU dan sesuai perjanjian.
Tuntutan tersebut kemudian di jawab dengan Surat Peringatan (SP) II oleh RS Fakinah, pengurus dan anggota serikat pekerja juga diancam akan di rumahkan jika tetap menyuarakan tuntutnnya. “Merasa terancam, Pengurus Serikat Pekerja Perawat RS Fakinah,Darma Susanti (ketua) dan Syakban (sekretaris) mengadukan permasalahannya ke YARA,” tambahnya.
Atas dasar itu, kata Safaruddin, pihaknya menemui Disnaker Provinsi Aceh untuk meminta di fasilitasi agar pertemuan tripartit guna menyusun surat perjanjian kontrak antara pekerja dengan RS Fakinah. Karena yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya perjanjian kontrak kerja antara pekerja dan pemberii kerja di RS Fakinah yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selain ke Disnaker Provinsi Aceh, YARA juga mengadukan RS Fakinah ke Komnas HAM atas tindakan yang menekan serikat pekerja untuk tidak melakukan tuntutan hak-hak normatif terhadap RS Fakinah. “Tindakan menekan seriakat pekerja ini bertentangan dengan UU dan melanggar HAM, untuk itu kami melaporkan RS Fakinah ke Komnas HAM” pungkas Safar.
Kuasa Hukum RS Fakinah, Yusrizal SH yang dimintai tanggapannya atas pelaporan tersebut mengaku belum mendapat informasi. “Saya belum mendapat informasi soal itu. Nanti akan saya cari tahu dulu duduk permasalahannya. Saya lagi di luar Kota Banda Aceh sekarang,” jawab Yusrizal saat dikonfirmasi media ini melalui hendphonenya, Kamis (1/5/14).
Yusrizal mengatakan mestinya pelaporan ke Komnas HAM tersebut tidak dilakukan pihak pekerja, tetapi mereka menjalankan cara kekeluargaan lebih dahulu dengan pihak RS Tgk Fakinah.”Iya mestinya dilakukan cara kekeluargaan lebih dahulu baru ketahapan lain,” kata Yusrizal. (PM-016)
Belum ada komentar