PM, Blangpidie—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan pengurusan adminsitrasi kependudukan tidak dikenakan biaya apapun (gratis).
SekretarisDisdukcapil Abdya Amiruddin kepada pikiranmerdeka.com, Rabu (30/4), mengatakan, pihaknya sudah memberitahukan kepada masyarakat melalui selebaran dan spanduk disetiap kecamatan dalam Kabupaten Abdya.
Hal itu merujuk surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ/2014 tanggal 17 Januari 2014, tentang perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.”Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, silahkan datang sendiri dengan membawa syarat-syarat yang sudah ditentukan. Terhitung awal Februari lalu, kita sudah tidak memungut biaya sepeser pun untuk pengurusan dekumen kependudukan,” sebut Amiruddin.
Bagi yang melanggar surat edaran menteri tersebut, lanjut Amiruddin, maka akan dikenakan sanksi.“Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, bahwa bagi yang melanggar akan kenakan sanksi kurungan 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta,” jelasnya.
Dia berharap, masyarakat tidak menggunakan calo (orang lain) ketika akan mengurus dokumen kependudukan seperti membuat KTP, KK, Akte Kelahiran dan lain sebagainya.[PM-002]
Belum ada komentar