Jakarta – Rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Aceh berjalan cukup alot. Sebabnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ratusan pemilih fiktif di daerah tersebut.
“Di Aceh Barat jumlah pemilih dan pengguna hak pilih ada kelebihan sebanyak 501. Anda catat, siapa manusia ini? Kok bisa dia datang menggunakan hak pilih di TPS,” kata Komisioner Bawaslu, Nasrullah, di kantor KPU, Jakarta, Selasa 29 April 2014.
Atas temuan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik yang memimpin rapat pleno segera memberi kesempatan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi, untuk memberi penjelasan.
Ridwan mengakui adanya selisih antara jumlah DPK (Daftar Pemilih Khusus) dengan DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan). Dia beralasan, hal itu terjadi karena adanya prosedur di lapangan.
“Petugas KPPS menganggap kalau di atas pukul 12.00, DPK dimasukkan ke DPKtb. DPK sudah tercatat, misalnya DPK untuk Aceh Barat 332, di formulir kita 268. Sisa yang memilih pukul 12.00 dimasukkan DPKtb,” ucapnya.
Mendengar penjelasan itu, Nasrullah tidak dapat menyembunyikan kekesalannya. Dia pun menyemprot Ridwan.
“Sangat tidak logis pernyataan saudara. Tidak pas posisinya,” cetusnya.
Tak ingin perdebatan memanas, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, pun berusaha menengahi. Hadar meminta Bawaslu memahami kondisi di lapangan yang tidak mudah.
“Petugas kami kondisinya juga tidak semua kemampuan SDM merata sehingga banyak sekali data-data tidak terdaya dengan baik,” ucapnya.
Agenda penghitungan suara di KPU hari ini meliputi wilayah Provinsi Kalteng, Aceh, NTB, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Namun, proses rekapitulasi terhambat karena jumlah pemilih di Provinsi Aceh tidak valid dengan jumlah yang termaktub pada data yang ada.
[ PM-001 ]
Belum ada komentar