Banda Aceh—Brigadir M, tersangka pencabulan terhadap lima siswi SD, kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Dia akan diperiksa kejiwaannya oleh psikolog.
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Sugeng Hadi mengatakan, penyidik Polresta Banda Aceh memeriksa pelaku secara maraton sejak kemarin. Tim Propam Polda Aceh juga sudah memeriksa terkait pelanggaran disiplin. Rencananya, polisi akan melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku.
“Pelaku kita berlakukan sama seperti sipil meski dia anggota Polri. Kita lakukan hukum pidana umum,” kata Sugeng saat ditemui di Mapolresta Banda Aceh, Jalan Cut Mutia, Rabu (23/4/2014).
Selain pelaku, polisi juga memeriksa sejumlah saksi seperti korban dan keluarga korban. Menurut Sugeng, polisi sudah cukup bukti untuk menetapkan Brigadir M sebagai tersangka.
“Pelaku kita kenakan pasal 81 jo 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun,” jelas Sugeng.
Pelaku saat ini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh. Anggota intel Polda Aceh ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan.[PM-02]
Belum ada komentar