PM, Banda Aceh–Menghitung prolehan suara untuk dikonversi menjadi kursi bagi Caleg DPR-RI, DPRA dan DPRK, kini tidak perlu susah-susah lagi. Indonesian Parliamentary Center (IPC) telah meluncurkan sistem perhitungan memudahkan.
Bekerjasama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), IPC sebagai sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus antara lain pada penguatan parlemen dan sistem pemilu tersebut menyelenggarakan workshop lounching aplikasi hitung Kursi Pemilu 2014 di Banda Aceh, Selasa (22/4/14).
Dalam acara yang dihadiri beberapa pengurus parati di Aceh itu, IPC menjelaskan cara-cara perhitungan. Cara menghitung perolehan suara untuk dikonversi menjadi kursi itu juga diterangkan dalam www.hitungkursipemilu2014.org, IPC menyebutnya “kalkulator menghitung kursi”.
Akademisi Pemilu, Hasyim Asyari yang menjadi narasumber dalam workshop itu mengatakan program ini dapat memberikan informasi kepada publik, caleg, parpol, apakah penetapan kursi oleh Komisi Pemilihan Umum nanti sudah tepat atau tidak.
“Aplikasi ini merujuk pada Undang-undang No.8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan KPU No. 29/2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu dan lainnya, juga Peraturan KPU No. 8/2014 tentang Perbaikan PKPU No. 29/2013,” jelas Hasyim.
Namun ia memberi catatan, aplikasi ini tidak sampai ke tahappenentuan calon legislator yang akan duduk di kursi yang didapat sebuah Parpol. Simulasi hitungnya juga tidak menyertakan nama partai peserta Pemilu 2014. Hal ini untuk menghindari berbagai kepentingan.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua PDI-P Aceh Karimun Usman, Politikus Hanura Mukhlis Mukhtar dari Partai Golkar dan beberapa partai lainnya di Aceh. Dari LSM MaTA hadir, Alfian (Koordinator), Abdullah Abdul Muthalib, Baihaqi dan sejumlah staf MaTA lainnya. (PM-016)
Belum ada komentar