Jakarta—LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh melaporkan Gubernur Aceh Zaini Abdullah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/3/2014).
Zaini diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial (Bansos). Dana bansos tersebut diperuntukkan untuk bantuan ternak di desa. “Pemerintah Aceh memberikan bantuan tanpa ada kroscek di lapangan sehingga penerima bantuan tidak tepat sasaran dan realisasi fiktif,” kata Direktur Investigasi dan Advokasi Ucok Sky Khadafi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014).
Ucok mengatakan, jumlah dana bansos yang diduga dikorupsi sebesar Rp35,4 milyar. Ada 788 kelompok penerima dana tersebut yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota di Aceh. “Bantuan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh tertanggal 13 November 2013 dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 524.1/913/2013,” ungkapnya.
Surat keputusan tersebut kata dia, mengatur tentang besaran dana bantuan hibah kegiatan bantuan modal usaha dan pemberdayaan ekonomi kelompok ternak. “Tetapi penerima hibah tidak dapat dana bansos itu. Di beberapa hal, peternak malah lebih ke perorangan yang mampu,” kata dia.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kadiv Advokasi Gerak Aceh, Hayatuddin mengatakan, Zaini diduga melakukan kesalahan dan melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
“Zaini diduga memperkaya diri dan merugikan keuangan negara. Selain itu ia diduga turut menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan melanggar mekanisme dana bansos,” ungkapnya.
Dalam laporan ke KPK, pihaknya juga memilik bukti dugaan keterlibatan Zaini Abdullah dalam korupsi itu. “Semoga ini menjadi entry point bagi pihak KPK dalam menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pemerintah Aceh,” pungkasnya.[okz]
Belum ada komentar