Jakarta – Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Djohermansyah Djohan menyepakati agenda pembahasan lanjutan terkait Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh. Pertemuan yang membahas finalisasi komposisi dan mekanisme pembiayaan anggota Panwaslu Aceh ini digelar Kamis, 27 Maret 2014.
Direncanakan, pertemuan berlangsung di Gedung Kemendagri, Jln Medan Merdeka Utara. Turut diundang Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat serta pejabat Kementrian Dalam Negeri.
“Kementerian Dalam Negeri sangat berkeinginan agar semua persoalan menyangkut regulasi kekhususan Aceh segera selesai,” ujar Djohermansyah saat menerima kunjungan Asisten Pemerintahan Sekda Aceh Dr Iskandar A Gani, Kabiro Pemerintahan Setda Aceh Kamaruddin Andalah, Plt. Kabiro Humas Setda Aceh Murthalamuddin dan tim Asistensi Gubernur Aceh M. Adli Abdullah di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa, (25/03/2014)
Tidak hanya Bawaslu, tambah Djohermasyah, tapi juga hal-hal lain yang mengganjal untuk segera dituntaskan dengan baik dan tidak melanggar aturan yang ada.
Dalam kesempatan itu Koordinator Tim Pemerintahan Aceh yang juga Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Aceh Dr. Iskandar A Gani mengatakan bahwa pihaknya terus mendesak jajaran Kementerian terkait agar memahami konteks UUPA.
“Kita tidak boleh lelah, jangan sampai di tengah kompleksitas persoalan bangsa menyebabkan persoalan Aceh terlupakan,” ungkap Iskandar.
Tim Asistensi Gubernur Aceh M. Adli Abdullah melihat banyak kemajuan yang dicapai dalam beberapa saat ini dalam mewujudkan implementasi UUPA.
”Kerja tim Pemerintah Aceh layak diappresiasikan untuk terus mengejar semua aturan turunan UUPA” kata Adli Abdullah. [rel]
Belum ada komentar