PM, Banda Aceh – Enam mantan petinggi Bank Aceh yang diberhentikan pada Januari 2013, menggugat Bank Aceh dan gubernur selaku pemegang saham ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Mereka menuntut tunjangan kerja tahun 2012 senilai Rp6,5 miliar yang hingga kini belum dibayarkan pihak bank.
Mereka yaitu, mantan Direktur Utama (Dirut) Islamuddin, Irfan Sofni (mantan Direktur Operasional dan SDM), Tawakkal Ilaihi (mantan Direktur Kepatuhan) dan tiga mantan Komisaris Independent , Husaini Ismail, Mirza dan Muhammad Jamil.
Gugatan tersebut telah didaftarkan para penggugat ke PN Banda Aceh pada 29 Februari 2013 dan keputusan sidang perdana, Rabu (19/3/14), gugatan tersebut berlanjut ke tahap mediasi 40 hari kerja dengan hakim mediator Makaroda SH.
“Hasil keputusan sidang tadi, gugatan dilanjutkan ke mediasi. Kedua pihak sepakat mediatornya hakim Makaroda. Sedangkan untuk persidangan, hakim ketua dipimpin Syamsul Qamal SH,” kata Panitra Pengganti perkara tersebut, Amiruddin kepada pikiranmerdeka.com, Rabu (19/3/14) siang.
Menurut Amiruddin, inti gugatan para penggugat (mantan petinggi Bank Aceh) itu terkait tunjangan tahunan masa kerja 2012 yang belum dibayarkan tergugat kepada para penggugat. Jumlah keseluruhan tunjangan itu untuk enam penggugat berjumlah Rp 6,568 miliar.
Dengan rincian, untuk penggugat I (mantan Dirut) Rp1,3 miliar untuk tunjangan tahunan plus Rp54 juta tunjangan cuti tahunan, penggugat II dan III (mantan Direktur Operasional dan Kepatuhan) masing-masing Rp1,1 miliar tunjangan tahunan dan Rp54 juta tunjangan cuti tahunan.
“Sementara, untuk penggugat IV, V dan VI (mantan komisaris) masing Rp914 juta. Itu semuanya tunjangan di tahun 2012,” rinci Amiruddin.
Menurut Amiruddin, dalam gugatan perdata itu pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum Saifuddin Gani SH sementara tergugat (Bank Aceh) oleh kuasa hukum Bank Aceh dintaranya, Yusuf Ismail Pase dkk. [PM-016]
Belum ada komentar