Mantan Petinggi Bank Aceh Gugat Gubernur Rp6,5 Miliar

Mantan Petinggi Bank Aceh Gugat Gubernur Rp6,5 Miliar
Mantan Petinggi Bank Aceh Gugat Gubernur Rp6,5 Miliar

PM, Banda Aceh – Enam mantan petinggi Bank Aceh yang diberhentikan pada Januari 2013, menggugat Bank Aceh dan gubernur selaku pemegang saham ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Mereka menuntut tunjangan kerja tahun 2012 senilai Rp6,5 miliar  yang hingga kini belum dibayarkan pihak bank.

Mereka  yaitu, mantan Direktur Utama (Dirut) Islamuddin, Irfan Sofni (mantan Direktur Operasional dan SDM), Tawakkal Ilaihi (mantan Direktur Kepatuhan) dan tiga mantan Komisaris Independent , Husaini Ismail, Mirza dan Muhammad Jamil.

Gugatan  tersebut telah didaftarkan para penggugat ke PN Banda Aceh pada 29 Februari 2013 dan keputusan sidang perdana, Rabu (19/3/14), gugatan tersebut berlanjut ke tahap mediasi 40 hari kerja dengan hakim mediator Makaroda SH.

“Hasil keputusan sidang tadi, gugatan dilanjutkan ke mediasi. Kedua pihak sepakat mediatornya hakim Makaroda. Sedangkan untuk persidangan, hakim ketua dipimpin Syamsul Qamal SH,” kata Panitra Pengganti perkara tersebut, Amiruddin kepada pikiranmerdeka.com, Rabu (19/3/14) siang.

Menurut Amiruddin, inti gugatan para penggugat (mantan petinggi Bank Aceh) itu terkait tunjangan tahunan masa kerja 2012 yang belum dibayarkan tergugat kepada para penggugat. Jumlah keseluruhan tunjangan itu untuk enam penggugat berjumlah Rp 6,568 miliar.

Dengan rincian, untuk penggugat  I (mantan Dirut) Rp1,3 miliar untuk tunjangan tahunan plus Rp54 juta tunjangan cuti tahunan, penggugat II dan III (mantan Direktur Operasional dan Kepatuhan) masing-masing Rp1,1 miliar tunjangan tahunan dan Rp54 juta tunjangan cuti tahunan.

“Sementara, untuk penggugat IV, V dan VI (mantan komisaris) masing Rp914 juta. Itu semuanya tunjangan di tahun 2012,” rinci Amiruddin.

Menurut Amiruddin, dalam gugatan perdata itu pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum Saifuddin Gani SH sementara tergugat (Bank Aceh) oleh kuasa hukum Bank Aceh dintaranya, Yusuf Ismail Pase dkk. [PM-016]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senjata api illegal sitaan Polda Aceh. (Foto PM/Taufan Mustafa)
Senjata sitaan Polda Aceh. Ada 32 pucuk senjata api laras panjang dan laras pendek, 4.955 butir peluru, 28 buah magazen dan satu granat sitaan dipamerkan, di halaman Mapolda Aceh, Jeulingke, Banda Aceh, (29/10/2015). Selain memamerkan sejnjata, dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ini, Polda Aceh memusnahkan hampir satu ton ganja kering dan barang bukti narkoba lain berupa sabu, ekstasi, dan psikotropika. Taufan Mustafa.

Serpihan Peluru Hentikan Langkah Malawati ke Deklarasi Cagub PA

Komplek purumahan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berdiri megah di Jalan Kebon Raja, Ulee Kareng Banda Aceh. (Foto Pikiran Merdeka/Pozan Matang)
Komplek purumahan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berdiri megah di Jalan Kebon Raja, Ulee Kareng Banda Aceh. (Foto Pikiran Merdeka/Pozan Matang)

Pembayaran Ganda Lahan Perumahan DPRA