Proyek Jalan Kuburan Dilaporkan ke Kejari Sinabang

Proyek Jalan Kuburan Dilaporkan ke Kejari Sinabang
Jalan di tengah sawah yang dibangun untuk menuju makam keluarga. (pikiranmerdeka.com/Saptian Antoni)
Jalan di tengah sawah yang dibangun untuk menuju makam keluarga. (pikiranmerdeka.com/Saptian Antoni)
Jalan di tengah sawah yang dibangun untuk menuju makam keluarga. (pikiranmerdeka.com/Saptian Antoni)

PM, Sinabang – Lembaga Simeulue Center (LSC), Senin (10/03/2014), melaporkan proyek pembangunan jalan kuburan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinabang. Proyek yang menelan anggaran Rp200 juta di Desa Awel Kecil, Kecamatan Teupah Barat tersebut diduga sarat KKN.

Dalam laporan dengan nomor agenda 10.03.2014/124/IX/SC/2014(123), Ketua LSC Adi Warsah melaporkan Kepala Dinas PU Iwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, PPK Afit Linon, PPTK Kelana Saputra dan direktur CV. Harti Azharudin Agur.

“Laporan yang kita serahkan akan ditindaklanjuti selesai Pemilu nanti. Alasan Kajari Sinabang, tenaga jaksa di institusinya terbatas,” kata Adi kepada pikiranmerdeka.com, Senin (10/3/2014).

Adi menyebutkan, jika jaksa lamban menangani laporan dugaan korupsi, dikhawatirkan pelaku akan melakukan korupsi yang lebih besar. Buktinya, banyak pelaksanaan proyek yang mengangkangi aturan tidak tersentuh hukum di Simeulue.

“Contohnya saja, sejumlah paket proyek di Simeulue yang belum selesai di-PHO termasuk proyek pembangunan kantor BPN di depan kantor Kejari Simeulue,” sebutnya.

Kepala Kejari Sinabang AM. Arifin, SH, MH menuturkan penanganan laporan yang diserahkan LSC akan ditangani usai Pemilu. Dia mengakui tenaga jaksa yang dimilikinya hanya lima orang. Idealnya, tenaga jaksa yang dibutuhkan mestinya 10 orang.

“Jaksa yang kita miliki hanya lima orang, tiga di antaranya sedang mengikuti pendidikan,” tutur Arifin.

Meskipun begitu, kata Arifin, keterbatasan tenaga jaksa tidak bisa dijadikan alasan untuk menangani kasus korupsi di Simeulue. Tahun 2013, kejaksaan setempat menangani penyidikan dua kasus korupsi, yakni kasus korupsi DAK 2005 Dinas Pendidikan dengan tiga tersangka dan korupsi dana PNPM.

“Kasus korupsi yang dalam penyidikan kejaksaan, yakni Yunan dan penyelewengan dana PNPM,” ujar Arifin.

Sementara, kasus penyelewengan dana DAK 2005 yang melibatkan mantan Wakil Bupati Simeulue, Drs. M. Yunan. T merupakan kasus yang sudah beberapa tahun lalu mengendap di Kejaksaan. Kasus itu ditangani kejaksaan setempat sebelum AM. Arifin dinobatkan sebagai Kajari Sinabang. Anehnya, kasus tersebut belum juga sampai ke “meja hijau”. [Saptian Antoni]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait