Sejumlah Geuchik di Abdya Habis Masa Jabatan

Sejumlah Geuchik di Abdya Habis Masa Jabatan
Sejumlah Geuchik di Abdya Habis Masa Jabatan

logo-abdyaPM, Blangpidie—Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hingga kini telah menyiapkan pelaksana jabatan (Pj) geuchik (kepala desa) guna mengisi kekosongan pemerintahan gampong (desa) karena habisnya masa jabatan sejumlah geuchik definitif.

Dari sembilan kecamatan di Abdya, hanya lima kecamatan yang telah dilakukan pelantikan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Pj geuchik. “Lima kecamatan itu, yakni Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-Tangan, Setia dan Kuala Batee,” sebut Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Abdya, Ikhwansyah kepada wartawan, Senin (10/3).

Dia menjelaskan, empat kecamatan lainnya, yaitu Blangpidie, Susoh, Jeumpa dan Babahrot sedang dalam tahap penetapannya. “SK sudah kita siapkan dan kalau SK itu telah ditandatangi oleh bupati, maka Pj geucik yang berada di empat kecamatan itu dapat segera dilantik,” jelas Ikhwansyah.

Keterlambatan penetapan Pj geuchik di empat kecamatan lainnya itu, lanjut Ikhwansyah, dikarenakan adanya kekeliruan dalam proses pencalonan Pj geuchik. “Antara lain karena ada beberapa desa yang mengajukan nama-nama calon Pj geuchik dari kalangan PNS fungsional yaitu guru dan tenaga medis,” katanya.

Menurut Ikhwansyah, Pj geuchik dari kalangan PNS memang dibenarkan, namun tidak untuk PNS fungsional seperti guru dan tenaga medis.

Akibat dari kekeliruan pencalonan itu, penetapan Pj geuchik di empat kecamatan tersebut harus ditunda hingga SK Pj geuchik selesai ditandatangai Bupati Abdya. “Untuk mengisi kekosongan pemerintahan desa di empat kecamatan itu, pihaknya telah menginstrusikan para camat menetapkan pelaksana tugas harian (Plh) geuchik, sehingga roda pemerintahan desa tidak tersendat,” katanya.

Ikhwansyah menambahkan, Pj geuchik bisa diangkat dari kalangan PNS yang bukan guru ataupun tenaga medis serta dari tokoh masyarakat, namun harus sesuai dengan persyaratan. “Jika ada geuchik definitif yang telah habis masa jabatan dan ingin menjadi Pj geuchik tetap dibenarkan, asalkan ia tidak mencalonkan lagi sebagai geuchik definitif dalam pemilihan kepala desa,” katanya.

Sebab, lanjut dia, tugas Pj geuchik adalah untuk mengisi kekosongan pemerintahan desa. “Pj gechik juga bertugas menyukseskan proses dan tahapan-tahapan pemilihan kepada desa definitif,” tandas Ikhwansyah.(Syahrizal)

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait