PM, Lhokseumawe—Posisi 11 Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota di Aceh akan diganti. Penggantian ini umumnya dilakukan karena hubungan mereka tidak harmonis dengan Komisioner KIP masing-masing.
Enam sekretaris KIP kabupaten/kota yang sudah dikabulkan untuk diganti, yakni KIP Aceh Utara, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Tenggah dan Aceh Barat. ”Sementara lima sekretaris KIP kabupaten/kota lainnya kita pending dulu, sampai pelaksanaan Pemilu selesai,” ujar Sekretaris KIP Aceh, Drs Darmansyah MM, usai pelantikan dan pengambilan sumpah Sekretaris dan Kasubag Hukum KIP Aceh Utara dan Kasubag Hukum KIP Kota Lhokseumawe, di Aula Setdakab Aceh Utara, Jumat (21/2/2014).
Mekanisme pengantian sekretaris harus ada jenjang karir yang jelas untuk jabatan tersebut. “Misalnya, sekretaris yang akan diganti diberikan posisi yang sama pada jabatan struktural yang ada, baru ditolerir untuk pengantian atau promosi,” sebut Darmansyah.
Menurut dia, umumnya alasan usulan penggantian sekretaris KIP kabupaten/kota di Aceh adalah menyangkut ketidakharmonisan hubungan antara sekretaris dengan Komisioner KIP. “Persoalan ini timbul akibat sekretaris terkesan tidak terbuka pada komisioner, dalam pelaksanaan kegiatan di bawah Sekretariat KIP,” katanya.
Darman mengakui, ketidak harmonisan hubungan antara komisioner dan sekretaris KIP di beberapa kabupaten/kota akan menghambat tahapan Pemilu. “Misalnya dalam proses program-program kekhususan yang dimintai oleh komisioner, tetapi tidak tertampung dalam anggaran yang ada. Hal ini sering terjadi karena program KPU dari atas ke bawah,” katanya.
Pelantikan pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Utara dan KIP Kota Lhokseumawe, masing-masing Sekretaris KIP Aceh Utara dijabat oleh Abdurrahman MPd mengantikan Abdullah Hasbullah SAg yang mendapat promosi sebagai Sekwan Aceh Utara. Kemudian Kasubag Hukum KIP Aceh Utara dan Lhokseumawe dijabat oleh Muhammad Nazar dan T Joan Virgiansyah. [ZAL]
Belum ada komentar