![Darni Daud (kiri) dan Samsul Rizal. (Foto IST)](http://pikiranmerdeka.com/wp-content/uploads/2014/01/Darni-300x193.jpg)
PM, Banda Aceh – Salinan putusan terdakwa mantan Rektor Unsyiah, Darni M Daud menjadi acuan penyidik untuk menetapkan ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus beasiswa Unsyiah, Banda Aceh tahun 2009-2010 yang merugikan negara Rp3,6 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Penerangan Hukum (Kasipenum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Amir Hamzah SH, kepada pikiranmerdeka.com, Kamis (16/01/14) menyikapi permintaan pembukaan rekening Samsul Rizal (Rektor Unsyiah) oleh terdakwa Darni M Daud di ruang sidang.
Sebelumnya atau pada sidang pemeriksaan saksi Mahkota (dua terdakwa kasus sama yang dijadikan saksi oleh jaksa) Yusuf Azis – Mukhlis di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, (02/01/14), terdakwa Darni M. Daud meminta penyidik agar membuka rekening Samsul Rizal.
Darni M Daud melalui kuasa hukumnya Amin Said mengatakan, merujuk data yang ditemukan ada Rp877 juta dana Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) Unsyiah tahun 2009 dan Rp26 juta dana Gurdacil tahun 2010 ditarik Samsul Rizal tanpa sepengetahuan Darni selaku Rektor saat itu.
“Untuk itu, merujuk data yang ada ini saya meminta majelis hakim agar memerintahkan penyidik jaksa membuka rekening pribadi Samsul Rizal,” pinta terdakwa Darni M Daud kepada majelis hakim diketuai Samsul Qamar SH, menimpali penjelasan kuasa hukumnya.
Menurut Kasipenkum Amir Hamzah, permintaan terdakwa Darni M Daud dalam sidang tersebut menjadi catatan baru bagi penyidik untuk terus mendalami kasus tersebut, namun permintaan itu tidak dapat dilakukan tanpa ada perintah majelis hakim.
“Semua itu akan dilihat dalam putusan majelis hakim untuk terdakwa Darni M Daud nantinya. Kalau dalam salinan itu majelis menuangkan ada pihak lain ikut terlibat dalam kasus itu, termasuk membuka rekening Samsul Rizal, penyidik akan melaksanakan perintah itu. Jadi penentunya ada pada salinan putusan hakim,” kata Amir Hamzah (14/1/14) di ruang kerjanya.
Amir Hamzah mengatakan, pihaknya bukan sengaja tidak turut menetapkan Samsul Rizal dalam kasus Gurdacil dan beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) Unsyiah tersebut. Tetapi, saat dipenyidikan saksi bahkan tersangka sering tidak terbuka dalam memberi keterangan.
“Kenapa waktu di penyelidikan atau penyidikan tidak dibuka semua apa yang diketahui. Kalau terbuka penyidik akan mudah dalam memprosesnya. Kalau keterangan itu sudah disampaikan di ruang sidang maka penyidik sudah harus merujuk perintah majelis,” sebutnya.
Seperti diektahui, penyidik menetapkan tiga tersangka (kini terdakwa) dalam kasus dana Gurdacil dan JPD Unsyiah 2009-2010. Ketiaganya yakni, mantan Rektor Unsyiah Darni M Daud, mantan Dekan FKIP Unsyiah Prof Yusuf Azis, dan mantan Bendahara Unsyiah Mukhlis.
Ada tiga bentuk program yang dibiayai dengan dana bantuan tersebut, yaitu dana beasiswa jalur pengembangan daerah (JPD), bantuan program pendidikan gurdacil2009-2010, dan dana sertifikasi guru strata 1.
Total pagu anggaran dana bantuan yang digunakan untuk tiga program tersebut senilai Rp 17,6 miliar. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat tindak korupsi dari kasus inni mencapai Rp. 3,618,623,500 dari total pagu.
Ketiga terdakwa ditahan penyidik sejak ditetapkan menjadi tersangka pada, Selasa 24 September 2013 hingga sekarang. Sidang perkara tersebut sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saki, termasuk saksi ahli dari BPKP dan Inspektorat Aceh. Pekan depan, masuk tahap pemeriksaan terdakwa.
Ketiganya melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [PM-016]
Belum ada komentar