JKMA Bantah Dukung Gugatan UUPA

Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh membantah telah ikut mendukung  gugatan sejumlah pihak terkait keberadaan sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal ini dikatakan Zulfikar Arma selaku Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh, membantah pemberitaan Serambi Indonesia dengan judul JKMA Dukung Gugatan Aturan Pengangkatan Kapolda Aceh dan portal berita www.ajnn.net dengan judul JKMA Dukung Langkah Yara Gugat UUPA tertanggal 31 Oktober 2015 .

Dalam kedua berita tersebut, disebutkan “Jaringan Komunikasi Masyarakat Adat atau Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) mendukung upaya gugatan uji materi (judicial review) Pasal 205 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke Mahkamah Konstitusi (MK”..

Diakui Zulfikar, hal tersebut telah mengganggu persepsi masyarakat JKMA Aceh. setelah pemberitaan tersebut, pihaknya juga mendapat banyak respon dari masyarakat maupun JKMA Wilayah terkait kebijakan yang bukan merupakan kebijakan JKMA Aceh.

“JKMA Aceh tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung YARA dalam menggugat UUPA. Selama proses gugatan YARA berjalan di ruang publik JKMA Aceh belum pernah sekalipun berkomunikasi maupun menjalin hubungan kerja dengan YARA sehingga sangat tidak beralasan untuk menghubungkan JKMA Aceh dengan YARA,” tegas Zulfikar.

Menurutnya, nama JKMA telah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami tidak mengenal ketua JKMA yang disebut dalam berita itu, siapa dia sebenarnya, apakah orgasisasi yang dipimpin itu legal atau illegal. Kami meminta kepada pihak media yang telah memuat pernyataan tentang JKMA mendukung gugatan YARA untuk memberi klarifikasi sumber berita dan otentifikasi lembaga yang digunakan,” ujarnya.

“Sekali lagi kami ingin menjelasakan bahwa organisasi JKMA Aceh dari dulu telah terlibat dalam pembuatan UUPA, yang mana  kami mengusulkan masuknya pasal tentang Pemerintahan Mukim dan Gampong di Aceh, yaitu di pasal 114, dan selama ini JKMA Aceh juga bekerja dalam penguatan mukim dan lembaga adat di Aceh” tambah Zulfikar Arma.

Ia meminta, masyarakat luas yang selama ini telah bersama JKMA Aceh dalam mendorong kedaulatan masyarakat adat,  agar tidak terpancing dengan berita tersebut.

“Berita itu tidak benar. JKMA Aceh masih komit dan terus bergerak bersama masyarakat adat Aceh untuk berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya,” tutup Zulfikar.

[PM006]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait