PM, Banda Aceh – Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (7/1) Sore, berhasil mengamankan seorang residivis pengedar narkoba, M Syukur (42) saat sedang berpesta sabu-sabu bersama seorang wanita berinisial SW (28), warga Medan, Sumatera Utara.
M. Syukur bersama teman wanitanya ditangkap petugas Kepolisian sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah milik masyarakat kawasan Geu Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Kapolsek Darul Imarah, Aceh Besar Iptu Machfud SH, kepada wartawan, Rabu (8/1) mengatakan, penangkapan Syukur, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga. Dari informasi tersebut, kata dia, anggota menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Setelah mendapat informasi, anggota langsung melakukan penangkapan. Dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” terang Kapolsek.
Saat polisi menggeledah tempat persembunyiannya, kata Kapolsek, Syukur sempat bersembunyi dibalik pintu kamar. Namun, upaya untuk mengelabui petugas tersebut gagal dilakukan oleh Syukur.
“Polisi menggeledah kamarnya dan ditemukan barang bukti bong alat penghisap sabu, serta serta satu amplop kecil ganja kering. Setelah dinaikkan ke mobil disaku celananya ditemukan sabu-sabu seberat 0,54 gram,” tambahnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu 0,54 gram, bong penghisab sabu serta satu paket ganja kering, Polisi juga mengamankan satu senjata tajam, enam telepon genggam dan uang tunai Rp10 juta, yang diduga hasil transaksi narkoba.
Menurut Kapolsek, Syukur sudah tiga kali ditangkap oleh pihak keamanan dalam kasus yang sama. Pertama yang bersangkutan diamankan pada 5 Januari 2013, oleh unit Narkoba Polresta Banda Aceh. Dalam penangkapan itu, Polisi menemukan barang bukti sabu 9,1 gram, kemudian divonis enam tahun penjara. “Kemudian ditangkap lagi oleh Polres Aceh Besar, karena melakukan transaksi narkoba, di depan lapas Jantho,” ujarnya,
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1, 116 ayat 1 dan pasal 127 huruf a, undang-undang 35, tahun 2009, dengan hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar-Rp10 miliar. “Keduanya saat ini sudah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (PM 010)
Belum ada komentar