PM, Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombes Moffan. MK. SH meminta maaf terkait insiden perampasan kamera kontributor ANTV di Banda Aceh, Muhammad Fadli olhe polisi saat meliput demonstrasi penolakan kenaikan BBM di DPRA beberapa waktu lalu.
Permintaan maaf Kapolresta tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada sekretariat jurnalis Aceh yang terdiri dari PWI Aceh, AJI Aceh dan IJTI Aceh, dengan nomor B/551/III/2012.
Dalam surat yang ditujukan kepada tiga ketua lembaga pers tersebut, Kapolresta Banda Aceh meminta maaf kepada jurnalis Aceh sehubungan dengan insiden yang menimpa kontributor ANTV, Muhammad Fadli, yang kameranya dirampas anggota polisi dari Polresta Banda Aceh.
Selain meminta maaf, dalam surat tersebut Moffan juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menindak personilnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di institusinya.
Surat permohonan maaf Kapolresta Banda Aceh tersebut merupakan balasan dari surat Sekretariat Jurnalis Aceh yang dilayangkan pada tanggal 28 Maret 2012 lalu pasca kejadian. Tiga lembaga pers yakni PWI Aceh, AJI Banda Aceh dan IJTI Aceh tersebut melayangkan surat keberatan dengan no 01/03/SBJA/2012 kepada Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh terkait tindakan kekerasan terhadap wartawan.
Menurut tiga ketua lembaga Pers, yaitu Tarmilin Usman dari PWI Aceh, Maimun Saleh dari AJI dan Didik Ardiansyah dari IJTI Aceh, tindakan anggota polisi tersebut bentuk dari menghalangi tugas-tugas jurnalis dalam memperoleh informasi. Menurut mereka, kesalahan oknum polisi tersebut sangat fatal dan dapat diganjar dengan hukuman berat jika dibawa ke ranah hukum.
Para ketua Lembaga Pers Aceh berharap, para petinggi Polri Aceh dapat mendidik anggotanya di lapangan agar memahami fungsi dan tugas jurnalis. Jurnalis bekerja di bawah lindungan Undang-undang. Himbauan tersebut tertuang dalam surat keberatan yang diajukan oleh ketua tiga lembaga Pers terbesar tersebut. [zal]
Belum ada komentar