Banda Aceh—Ikatan Mahasiswa Kota Baharu (IPMAKOB) dari Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil yang berada di Kota Banda Aceh mengecam tindakan perusahaan PT Nafasindo dari Malaysia yang telah melakukan pencemaran air sungai sebagai sumber kehidupan masyarakat desa di Aceh Singkil.
Dalam rilisnya, ada enam desa dalam dua kecamatan di Aceh Singkil yang tercemar, yakni Desa Muara Pea, Desa Ladang Bisik, Desa Srikayu, Desa Pea Jambu, Desa Samardua, dan Desa Silakar Udang. Pencemaran ini terjadi akibat bendungan limbah sejak 10 April lalu milik pabrik kelapa sawit (PKS) PT Nafasindo pecah dan mengalir mencemari aliran sungai sebagai tempat masyarakat mencari kehidupan .
“Kami menjelaskan bahwa kejadian pencemaran ini sudah terjadi yang ketiga kalinya yang pertama pada tahun 2012 dan di tahun 2013 terjadi 2 kali tepatnya bulan dua dan bulan empat ini. Penyelesaian yang di tempuh dari prusahaan kepada masyarakat hanya mendapatkan 600ribu yang di berikan oleh prusahaan dan hal tersebut jelas jauh dari rasa keadilan dan puncaknya pada bulan april yang di mana masyarakat sudah melakukan aksi yang ke 3 kalinya untuk menuntut hak mereka namun sampai dengan hari ini tidak ada penyelesaian yang kongkrit dari PT NAFASINDO,” kata Ketua IPMAKOB Idir Ali Angkat.
Selain itu, Idir juga menghimbau kepada Pemerintah Aceh agar ikut turun tangan penyelesaian kasus tersebut dikarenakan pemerintahan dan pihak keamanaan di Kabupaten Aceh Singkil rasa percaya masyarakat sudah berkurang.
“Kami juga menjelaskan bahwa PT Nafasindo sudah memang seharusnya dilakukan pengawasan yang sangat ketat, sebab berdasarakan track record perusahaan dari Malaysia tersebut sudah melakukan perampasan hak tanah masyarakat, penanaman sawit di atas tanah gambut dan beberapa pelanggaran tentang lingkungan hidup dan juga tidak adanya jaminan kesehatan terhadap pekerja,” tambahnya.[]
Belum ada komentar