Menkes Diduga Terlibat Kasus Flu Burung

Endang Rahayu Sedyaningsih
Endang Rahayu Sedyaningsih.(Antaranews.com)
Endang Rahayu Sedyaningsih
Endang Rahayu Sedyaningsih.(Antaranews.com)

Jakarta — Tersangka korupsi yang merupakan bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ratna Dewi Umar menyebut Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih turut memiliki peranan dalam kasus yang melilitnya.

“Yang jelas itu (usulan pembelian obat pengadaan tahun 2007) domainnya litbang kes, bukan domainnya (Dikyanmedik),” sebut Ratna usai diperiksa KPK, Kamis (29/3). Menteri Endang sendiri diketahui saat proyek berlangsung masih menjabat sebagai Kepala Balitbang Biomedis dan Farmasi Kemenkes tahun 2007 silam.

Sementara mantan Menkes Siti Fadilah Supari yang juga diperiksa sebagai saksi untuk Ratna mengaku mengatakan. penyidik menanyainya soal pengadaan alat-alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung di Kemenkes tahun 2006 itu. “Saya sebagai atasan dia (tersangka Ratna) apakah saya tahu tentang itu bagaimana caranya penunjukkan langsung, misalnya bagaimana saya menunjukkan PT atau apa,” ujarnya juga usai diperiksa di Gedung KPK.

Dia menjelaskan, pengadaan itu tak hanya terjadi di tahun 2006 saja, namun juga di tahun 2007. Hal ini pula ditanyakan penyidik kepadanya. “Ada empat masalah beliau (Ratna) dimana saya harus memberikan keterangan,” katanya.

Menurut anggota Dewan Pertimbangn Presiden (Wantimpres) itu, karena tiap proyek nilainya di bawah Rp50 miliar, pengadaan dilakukan bisa tanpa seizinnya yang saat proyek menjabat sebagai menteri. Maka itu, Siti tak bisa menjelaskan secara rinci tiap-tiap proyek yang tengah disidik KPK.

Seperti diketahui, selain proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2006, Siti juga pernah dipanggil dalam dugaan korupsi penanggulangan virus flu burung pada tahun 2007. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, sebagai tersangka.

Rustam diduga telah memperkaya diri atau orang lain pada proyek pengadaan alat kesehatan itu. Pada proyek tersebut, Rustam bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Rustam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

Dalam pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung tahun 2006, selain Ratna Dewi, KPK juga menetapkan Mulya A Hasyim sebagai tersangka. Mulya merupakan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006.

Mulya dan Ratna dianggap sebagai pihak bertanggung jawab atas pengadaan alat kesehatan yang angggarannya digelembungkan itu. Saat ini bahkan Mulya sedang duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor dalam perkara yang ditangani oleh Kejagung juga terkait pengadaan alat kesehatan. Dalam pengadaan ini negara diduga rugi hingga Rp 52 miiliar.[inc]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait