LPSK Desak Mekanisme Perlindungan Jurnalis Pasca Teror terhadap Tempo

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati (Foto: Humas LPSK)
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati (Foto: Humas LPSK)

PM, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai teror yang dialami redaksi Tempo sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, LPSK menegaskan pentingnya mekanisme perlindungan bagi jurnalis yang menghadapi intimidasi dan ancaman.

“Kasus ini mencerminkan betapa rentannya posisi jurnalis dan pembela hak asasi manusia (HAM) dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, Minggu (23/3/2025) di Jakarta.

Menurut Sri, jurnalis merupakan garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik. Oleh karena itu, perlindungan terhadap profesi ini sangat penting guna memastikan mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

“Dalam kondisi tertentu, perlindungan dapat diberikan segera setelah permohonan diajukan kepada LPSK,” tambahnya.

Sebagai upaya pencegahan dan penanganan cepat, LPSK telah menyusun mekanisme respons cepat pembela HAM bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Mekanisme ini mencakup langkah-langkah preventif seperti pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi untuk menjamin keselamatan jurnalis yang terancam.

Sebelumnya, redaksi Tempo mengalami aksi teror berupa (sebutkan bentuk teror jika ada informasi yang lebih spesifik). Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Berdasarkan data (sebutkan sumber jika ada), sepanjang tahun 2024, tercatat sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk peretasan, intimidasi, dan serangan fisik.

Dengan meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers, LPSK mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis dan memastikan pelaku teror dapat diproses hukum secara tegas.

“Perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya tanggung jawab LPSK, tetapi juga memerlukan komitmen seluruh pihak, termasuk pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat,” tutup Sri Suparyati.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menghadiri pensyahadatan William Robert Mackay (29), di Masjid Raya Baiturrahman, Jumat 31/1/2025. Usai mengucapkan dua kalimat syahadat, pria asal Attadale, Australia, ini mengganti namanya menjadi Muhammad Wildan. Foto: Biro Adpim
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menghadiri pensyahadatan William Robert Mackay (29), di Masjid Raya Baiturrahman, Jumat 31/1/2025. Usai mengucapkan dua kalimat syahadat, pria asal Attadale, Australia, ini mengganti namanya menjadi Muhammad Wildan. Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal Saksikan Warga Australia Masuk Islam di Masjid Raya

Percepatan Proyek Hulu jadi Solusi Memenuhi Target Migas 2025
Dari kiri ke kanan, Fatar Yani Abdurrahman, Nanang Abdul Manaf dan Marjolijn Wajong menegaskan bahwa tidak ada jalan lain untuk meningkatkan produksi migas nasional selain dengan melakukan eksplorasi dan penggunaan teknologi EOR.

Percepatan Proyek Hulu jadi Solusi Memenuhi Target Migas 2025

20210705 175028
Mobil CRV milik anggota DPRA, Ihsanuddin mengalami kecelakaan di Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Foto tangkapan layar video kiriman warga.

Mobil Anggota DPRA Ihsanuddin Tabrak Pemotor, Korban Meninggal Dunia