PM, Bireun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi meningkatkan status kasus dugaan penyalahgunaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, mengatakan bahwa tim jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait serta mengumpulkan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana BOKB.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terdapat 13 UPTD KB yang belum menerima pembayaran atas kegiatan yang telah dilaksanakan. Total anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp1.156.266.371,” ujar Munawal, Selasa (18/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan ini terjadi akibat kelalaian pengguna anggaran dalam menjalankan tugasnya.
“Tim penyidik akan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara sebelum menetapkan tersangka,” tambahnya.
Saat ini, Kejari Bireuen masih terus mengumpulkan bukti tambahan dan menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab dalam kasus ini.
Belum ada komentar