Kemenag Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2025

Kankemenag Aceh Besar Saifuddin memimpin rakor penetapan besaran zakat fitrah di aula kandepag, Kota Jantho, Senin (17/03/2025). Foto: Kemenag Aceh Besar
Kankemenag Aceh Besar Saifuddin memimpin rakor penetapan besaran zakat fitrah di aula kandepag, Kota Jantho, Senin (17/03/2025). Foto: Kemenag Aceh Besar

PM , Jantho – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadan 1446 H/2025.

Zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras sebanyak satu sha’ atau 2,8 kg per jiwa. Keputusan ini dihasilkan melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Media Center Kemenag Aceh Besar pada Senin (17/3/2025), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan organisasi masyarakat Islam.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar Tgk Nasruddin, Ketua Baitul Mal Aceh Besar Tgk Azwir Anwar, serta perwakilan Dinas Syariat Islam, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pimpinan Ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Al Washliyah.

Kepala Kankemenag Aceh Besar, H. Saifuddin, menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan ketentuan syariat.

“Kami telah bersepakat bahwa zakat fitrah di Aceh Besar menggunakan makanan pokok berupa beras dengan takaran 2,8 kilogram per jiwa atau sekitar 10 muk penuh beras bersih ditambah segenggam untuk kesempurnaan takaran,” ujar Saifuddin.

Penetapan ini mengacu pada Fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuannya. Dalam fatwa tersebut, jumhur ulama menetapkan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat setempat.

Bagi masyarakat yang memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, berpedoman pada mazhab Hanafi, besaran yang ditetapkan adalah Rp247.000 per jiwa. Nominal ini dihitung berdasarkan harga standar kurma dengan satu sha’ setara 3,8 kg.

Kankemenag Aceh Besar juga mengimbau keuchik dan amil untuk melaporkan penerimaan serta penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing setelah pelaksanaan. Selain itu, surat edaran terkait penetapan zakat fitrah ini telah dikirimkan kepada camat, kepala KUA, serta keuchik dan imam meunasah se-Kabupaten Aceh Besar.

Ketua Baitul Mal Aceh Besar, Azwir, mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili mereka sebelum mudik ke kampung halaman.

“Alangkah baiknya jika penduduk Aceh Besar menunaikan zakat fitrah di tempat tinggalnya sebelum pulang kampung,” ujar Azwir.

Ia juga mengingatkan para amil dan imam meunasah untuk menerima serta mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya, agar masyarakat yang membutuhkan dapat menyambut Idulfitri dengan penuh kebahagiaan dan rasa syukur.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210310 WA0015 660x330 1
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi, menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Aceh Nova Iriansyah, saat membuka secara resmi Investment Planning Forum 2021 yang digelar oleh DPMPTSP, di Aula Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu (10/3/2021).

Kawasan Aceh Strategis untuk Tujuan Investasi di Indo-Pasifik