PM, Banda Aceh – Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 188 kilogram sabu-sabu serta menangkap seorang warga di Gampong Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, pada Selasa, 25 Februari 2025. Sabu tersebut ditemukan tersembunyi di sebuah perkebunan sawit.
“Tim berhasil menyita sembilan karung yang berisi methamphetamine dengan total berat sekitar 188 kilogram,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, Kamis (6/3/2025).
Leni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil analisis dan pertukaran informasi antara tim gabungan. Mereka mendeteksi adanya indikasi penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal motor cepat yang kemudian didaratkan di sekitar Aceh Tamiang.
Tim kemudian melakukan pengawasan intensif terhadap lokasi dan individu yang dicurigai. Seorang pria berinisial M, warga Aceh Tamiang, diduga mengetahui lokasi penyimpanan sabu dan menjadi target pengejaran.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan sembilan karung berisi 176 bungkus methamphetamine yang disembunyikan di kebun sawit,” tambahnya.
Dugaan sementara, modus yang digunakan adalah menyelundupkan sabu dengan kapal cepat, lalu menyimpannya di kebun sawit untuk menghindari deteksi aparat sebelum didistribusikan lebih lanjut.
Kini, tersangka M beserta 188 kilogram sabu telah diserahkan kepada Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Belum ada komentar