BPKN: Jika Terbukti, Pengoplosan Pertamax Rugikan Konsumen dan Langgar UU

Petugas SPBU saat mengarahkan pengendara mobil yang ingin membeli BBM jenis Pertamax Foto: Dok Nett
Petugas SPBU saat mengarahkan pengendara mobil yang ingin membeli BBM jenis Pertamax Foto: Dok Nett

PM, Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Mufti Mubarok, menegaskan bahwa dugaan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Jika terbukti benar, praktik ini mencederai hak konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Hak konsumen untuk memilih barang dan mendapatkan produk sesuai dengan nilai tukar, kondisi, serta jaminan yang dijanjikan menjadi terabaikan,” ujar Mufti, Rabu (26/2/2025), dikutip dari Antara.

BPKN Dorong Gugatan Konsumen

Mufti menjelaskan, konsumen yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan class action, karena kasus ini berdampak luas dan merugikan banyak pihak. Bahkan, menurutnya, pemerintah dan instansi terkait juga bisa ikut menggugat karena besarnya potensi kerugian.

BPKN mendesak pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman maksimal bagi para pelaku. Selain itu, Pertamina diminta untuk:

  1. Transparan dalam memberikan informasi mengenai kualitas bahan bakar yang dijual.
  2. Bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat dugaan praktik pengoplosan.
  3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi bahan bakar agar kejadian serupa tidak terulang.

“BPKN siap menerima laporan dari konsumen dan memberikan pendampingan hukum agar hak-hak mereka diperjuangkan,” tegas Mufti.

Dugaan Manipulasi RON: Konsumen Dirugikan

Jika benar terjadi, kasus ini menunjukkan bahwa konsumen membayar harga Pertamax (RON 92) yang lebih mahal, tetapi justru mendapatkan Pertalite (RON 90) dengan kualitas lebih rendah. Hal ini juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar dan transparan terkait produk yang mereka beli.

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada periode 2018-2023 disebut-sebut ikut berkontribusi terhadap praktik ini. Rekayasa ekspor-impor minyak mentah yang merugikan negara juga berdampak besar terhadap konsumen, yang kemungkinan telah menjadi korban dari dugaan kejahatan pengoplosan bahan bakar.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Plt Sekda: Aceh Terbuka untuk Investasi
Plt Sekda Aceh, Helvizar Ibrahim, bersama Asisten II Taqwallah, menerima Konsulat Jendral Singapura untuk Indonesia Richard Grosse di Banda Aceh, Senin (18/2). (Humas)

Plt Sekda: Aceh Terbuka untuk Investasi