Kasus Liwath di Banda Aceh: AI dan DA Divonis Cambuk Puluhan Kali

Sidang putusan kasus jarimah liwath di MS Banda Aceh, Senin, 24 Februari 2025. Foto: AJNN/Julinar Nora.
Sidang putusan kasus jarimah liwath di MS Banda Aceh, Senin, 24 Februari 2025. Foto: AJNN/Julinar Nora.

PM, Banda Aceh – Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk kepada dua pria berinisial AI dan DA setelah terbukti melakukan jarimah liwath. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), hakim memvonis DA dengan 80 kali cambuk, sementara AI dijatuhi hukuman 85 kali cambuk, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim, Sakwanah, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa DA berupa hukuman ‘uqubat ta’zir sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa AI sebanyak 85 kali cambuk, dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan,” ujar majelis hakim dalam putusannya.

Hukuman Lebih Berat untuk AI

Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 80 kali cambuk, dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menambah hukuman terhadap AI menjadi 85 kali cambuk karena perannya yang tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai penyedia tempat untuk melakukan perbuatan tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa kedua terdakwa merupakan muslim dan perbuatan mereka dilakukan secara berulang kali. Selain itu, tindakan mereka dinilai berpotensi memengaruhi orang lain untuk melakukan hal serupa.

Hukuman cambuk ini akan dilaksanakan di hadapan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Qanun Hukum Jinayat di Aceh.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait