TikTok dan Larangan AS: Trump Terbuka untuk Penjualan ke Elon Musk

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dan Elon Musk. (Foto: X - Trump War Room)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dan Elon Musk. (Foto: X - Trump War Room)

PM, Washington – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan dirinya terbuka jika miliarder Elon Musk membeli aplikasi TikTok. Pernyataan ini muncul di tengah ancaman larangan aplikasi tersebut di AS jika ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di Tiongkok, tidak menjual operasinya.

Trump telah menunda pelaksanaan undang-undang yang mengharuskan ByteDance untuk menjual TikTok selama 75 hari melalui perintah eksekutif. Ia juga mengusulkan opsi kemitraan 50-50 antara perusahaan AS dan ByteDance sebagai upaya untuk menyelamatkan aplikasi tersebut, dilansir dari CNA, Rabu (22/1/2025).

Ancaman larangan TikTok di AS dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terkait keamanan data pengguna. Pemerintah AS mencurigai aplikasi ini dapat digunakan oleh pemerintah Tiongkok untuk memata-matai warga AS dan memanipulasi opini publik.

TikTok sempat dihentikan operasinya di AS pada Sabtu (18/1/2025). Namun, aplikasi ini kembali beroperasi pada Minggu (19/1/2025), setelah Trump berjanji untuk tidak langsung menegakkan undang-undang tersebut.

Kendati demikian, Apple dan Google masih belum mengizinkan pengguna baru untuk mengunduh TikTok melalui toko aplikasi mereka. Selain itu, pembaruan untuk pengguna lama juga belum tersedia.

TikTok menyampaikan rasa terima kasih kepada Trump melalui pemberitahuan di aplikasinya atas upayanya untuk menjaga operasional aplikasi tersebut di AS.

Di tengah situasi ini, muncul laporan bahwa pejabat Tiongkok mempertimbangkan opsi penjualan operasi TikTok di AS kepada Musk. Namun, TikTok membantah laporan tersebut.

TikTok juga menghadapi potensi denda hingga $5.000 (sekitar Rp81,6 juta) per pengguna di AS jika terbukti melanggar undang-undang setempat. Sementara itu, TikTok terus berusaha melawan keputusan hukum yang dapat mengancam keberadaannya di pasar AS.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait