Darurat Nasional Judi Online: Legislator Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Ilustrasi - Judi Online. Foto: Pixabay
Ilustrasi - Judi Online. Foto: Pixabay

PM, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mengusulkan agar pemerintah segera menetapkan judi online (judol) sebagai kondisi darurat nasional. Langkah ini dinilai mendesak mengingat dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan terus meningkat dan meresahkan masyarakat.

Syamsu Rizal menyebutkan salah satu kasus tragis yang menggambarkan dampak buruk judi online, yaitu kejadian di Tangerang Selatan di mana satu keluarga muda ditemukan tewas secara bersamaan. “Ayah, ibu, dan anak berumur tiga tahun meninggal bersama karena diduga terjerat judi online dan pinjaman online,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Senin (3/2/2025).

Menurut Syamsu, judi online termasuk dalam kategori “extraordinary crime” atau kejahatan luar biasa karena tidak hanya memberikan dampak sosial tetapi juga menghantam sektor ekonomi nasional. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari Rp1 triliun hasil judi online telah keluar dari Indonesia.

“Bayangkan saja, kita setengah mati mengajak investor masuk untuk menanam modal, sementara uang kita malah dibawa kabur ke luar negeri. Presiden bahkan sudah membuat Instruksi Presiden (Inpres) pembatasan perjalanan luar negeri, tetapi kita lupa menjaga supaya uang negara tidak tergerus keluar,” tegas politisi Fraksi PKB ini.

Syamsu menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan secara parsial. Seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, harus bersatu untuk menangani masalah ini. Ia juga mengusulkan agar Presiden menetapkan peraturan yang menyatakan judi online sebagai kondisi darurat nasional.

“Presiden harus segera mengeluarkan aturan untuk menangani ini sebagai darurat nasional,” katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan Syamsu, dari total 270 juta penduduk Indonesia, sekitar 40 juta orang telah terdampak judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 8 juta orang merupakan pemain aktif, dengan sebagian besar di antaranya berada dalam usia produktif.

“Ini adalah kenyataan yang menyedihkan. Mereka tidak melakukan kegiatan produktif, tetapi malah terjebak dalam permainan judi online yang menyesatkan,” tambahnya.

Syamsu juga menyoroti bahwa banyak masyarakat dari kalangan bawah menjadi korban judi online. Hal ini menandakan terjadinya degradasi kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Untuk mencegah anak-anak terpapar judi online, Syamsu menegaskan pentingnya peran orang tua dan lingkungan sekolah. “Mereka harus memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai bahaya judi online yang kerap menargetkan generasi muda sebagai pengguna,” ujarnya.

Permasalahan judi online dinilai kompleks karena terkait dengan akses penyedia layanan internet (ISP) dan melibatkan transaksi lintas negara. Oleh karena itu, pemberantasan judi online harus dipandang sebagai upaya strategis negara dalam melindungi generasi Indonesia Emas.

“Ini adalah upaya untuk menjaga masa depan bangsa. Kita harus melindungi generasi muda agar mereka tidak terjebak dalam jeratan judi online yang menghancurkan produktivitas dan moral bangsa,” tutup Syamsu Rizal.

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20240923 WA0020 1050x525
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal, ZA, M.Si, didampingi Plh. Sekda Aceh, Azwardi, AP, M.Si, menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 dengan Pimpinan DPRA di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin, (23/9/2024). Foto: Biro Adpim

DPRA Apresiasi Pj Gubernur Aceh dan Koni atas Suksesnya PON ke XXI