Polresta Banda Aceh Bongkar Komplotan Curanmor di Delapan Lokasi

Dua tersangka dihadirkan saar konferensi pers di Polres Banda Aceh, Jumat, 31 Januari 2025. Foto : Istimewa
Dua tersangka dihadirkan saar konferensi pers di Polres Banda Aceh, Jumat, 31 Januari 2025. Foto : Istimewa

PM, Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di berbagai kecamatan di Banda Aceh dan Aceh Besar. Mirisnya, beberapa pelaku dalam kelompok ini masih berusia remaja.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025), mengungkapkan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan adalah Z (15), MH (18) asal Bireuen, serta MJ (17) dan TMA (17) warga Banda Aceh. Satu pelaku lainnya, KH alias Bumbu, masih dalam pengejaran.

“Kasus ini terungkap setelah kami menerima sejumlah laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Salah satu korban adalah Sarbini, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang kehilangan motornya di garasi rumahnya di Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, pada 27 Januari 2025,” jelas Fadilah.

Menurut laporan, motor korban, jenis Honda Supra dengan nomor polisi BL 6033 JD, hilang meskipun sudah dalam kondisi terkunci stang. Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku, tim Satreskrim langsung melakukan penggerebekan di sebuah bengkel di kawasan Deah Geulumpang, Kecamatan Meuraxa.

“Dalam penggerebekan tersebut, kami menangkap dua pelaku, Z dan MJ. Salah satu dari mereka bekerja di bengkel itu. Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa unit sepeda motor yang sesuai dengan laporan kehilangan,” ujar Fadilah.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi bersama TMA, MH, dan KH alias Bumbu yang masih buron. TMA dan MH kemudian berhasil diamankan berdasarkan pengembangan kasus.

“Kami juga masih mendalami keterlibatan pemilik bengkel yang hanya dimintai keterangan untuk sementara,” tambahnya.

Komplotan ini diketahui beraksi di beberapa wilayah seperti Kecamatan Darussalam, Baitussalam, Krueng Barona Jaya, Darul Imarah, Kuta Alam, dan Meuraxa. Dalam setiap aksinya, mereka menggunakan alat bantu seperti obeng dan kunci T.

“Satu motor hasil curian telah dijual ke Sabang, sementara empat lainnya ditemukan di bengkel, termasuk satu unit yang telah dimodifikasi menjadi becak,” ungkap Fadilah.

Para pelaku menjual sepeda motor curian dengan cara mencincang kendaraan menjadi komponen-komponen kecil yang kemudian dijual secara terpisah kepada penadah. Seorang penadah juga telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan.

Sebagai barang bukti, polisi menyita lima unit sepeda motor, termasuk kendaraan yang sudah dalam kondisi hanya tinggal rangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Untuk pelaku yang masih di bawah umur, kami kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas Fadilah.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan. “Hindari memarkir kendaraan di tempat sepi, dan gunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

1000647024
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, saat melakukan perjanjian kerjasama (PKS) antara Kemenpora dengan KONI dan PB PON XXI Aceh - Sumut wilayah Aceh dan Sumatera Utara, di Kemenpora RI, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024. [Foto: Istimewa]

Pj Gubernur Aceh Lakukan Penandatanganan PKS Penyelanggaraan PON XXI di Kemenpora