Sepanjang 2024, 650 Anak di Aceh Ajukan Dispensasi Kawin

Ilustrasi- Anak di Aceh Ajukan Permohonan Dispensasi Kawin. Foto: Istimewa
Ilustrasi- Anak di Aceh Ajukan Permohonan Dispensasi Kawin. Foto: InfoPublik

PM, Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah Aceh mencatat sebanyak 650 anak di Provinsi Aceh mengajukan permohonan dispensasi kawin sepanjang tahun 2024. Permohonan ini diajukan agar anak di bawah umur yang belum mencapai usia minimal pernikahan dapat memperoleh izin menikah dari pengadilan.

Ketentuan mengenai batas usia minimal pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, dalam kondisi tertentu yang dianggap mendesak, pengadilan dapat memberikan dispensasi pernikahan, sebagaimana diatur dalam prinsip ultimum remedium atau solusi terakhir jika tidak ada pilihan lain.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Drs. H. Rafi’Uddin, MH, melalui Panitera Muda Hukum, Hermansyah, SH, mengungkapkan bahwa angka permohonan dispensasi kawin di Aceh pada 2024 hampir sama dengan tahun sebelumnya.

Takengon dan Lhoksukon Catat Permohonan Tertinggi

Dari data yang dihimpun, wilayah Takengon menjadi daerah dengan jumlah permohonan tertinggi, yakni 118 perkara, disusul oleh Lhoksukon dengan 113 perkara. Sebaliknya, daerah Sabang mencatat jumlah permohonan terendah, hanya 2 perkara sepanjang 2024.

Dari total 650 perkara yang diajukan, sebanyak 555 perkara dikabulkan, sedangkan sisanya ditolak atau tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh pengadilan.

“Dalam setiap kasus, ada pertimbangan hukum yang berbeda-beda. Tidak ada kebijakan yang menggeneralisasi keputusan hakim, karena setiap perkara memiliki karakteristiknya masing-masing,” ujar Hermansyah, Jumat (10/1/2025).

Berbagai Faktor Penyebab Dispensasi Kawin

Hermansyah menjelaskan bahwa banyak faktor yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi kawin, termasuk faktor sosial, budaya, hingga ekonomi. Namun, ia menekankan bahwa tanpa analisis mendalam, sulit untuk menarik kesimpulan tunggal terkait penyebab utama meningkatnya permohonan ini.

“Setiap kasus memiliki latar belakang yang berbeda, ada yang disebabkan faktor ekonomi, budaya, atau pergaulan bebas. Oleh karena itu, sulit untuk menyimpulkan satu penyebab utama,” jelasnya.

Mahkamah Syar’iyah Aceh juga menegaskan bahwa permohonan dispensasi kawin tidak serta-merta dikabulkan, tetapi harus melalui proses pemeriksaan ketat oleh hakim. Pengadilan akan memastikan bahwa pernikahan yang diajukan memang merupakan solusi terbaik bagi anak yang bersangkutan.

Dengan jumlah permohonan yang masih tinggi, berbagai pihak mendorong perlunya edukasi dan sosialisasi terkait pernikahan dini, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai dampak jangka panjang pernikahan anak, baik dari segi kesehatan, pendidikan, maupun sosial-ekonomi.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2021 01 26 at 14 43 33 660x330 1
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyambut kedatangan Waaspotdirga KASAU, Marsma TNI Tyas Nur Adi, beserta rombongan TNI Angkatan Udara lainnya di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (26/1/2021). (Foto/Humas)

Kerja Bakti, TNI Bakal Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Aceh

IMG 20211118 WA0037
Qari dari Kafilah Aceh saat tampil pada final MTQ Korpri Nasional ke-V di Kota Kendari, Sulawesi Utara, Kamis (18/11/2021) [Foto: Biro Humas]

Kafilah Aceh Masuk Final MTQ Korpri Nasional