MK Batalkan Presidential Threshold, Pemerintah Janji Tindak Lanjut

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat berbicara dalam sebuah forum (Foto: Dokumentasi/Kemenko Kumham Imipas)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat berbicara dalam sebuah forum (Foto: Dokumentasi/Kemenko Kumham Imipas)

PM, Jakarta –  Pemerintah menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

“Sesuai Pasal 24C UUD 1945, Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami menghormati keputusan ini dengan sepenuhnya,” ujar Yusril.

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan ini membuka peluang bagi setiap partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Uji materi Pasal 222 UU Pemilu telah diajukan lebih dari 30 kali sebelumnya, namun baru kali ini dikabulkan oleh MK.

“Semua pihak, termasuk pemerintah, harus tunduk pada Putusan MK ini. Keputusan tersebut juga menunjukkan perubahan sikap MK terhadap norma konstitusional Pasal 222 dibandingkan dengan putusan sebelumnya,” tambah Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah akan membahas dampak putusan ini, khususnya terkait pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2029.

“Jika diperlukan revisi atau penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, pemerintah siap berkolaborasi dengan DPR untuk menggarapnya,” pungkas Yusril.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 12 09 at 10.33.10
Tim saksi Cagub Cawagub 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, menolak untuk menandatangani rekap hasil akhir pleno KIP Aceh untuk pemilihan calon gubernur Aceh di pilkada 2024, Minggu (8/12). Foto: MC Bustami-Fadhil

Ini Poin-poin Protes Saksi 01 yang Berujung Penolakan Tandatangan Rekap Hasil Akhir Pleno KIP Aceh

IMG 20241014 WA0002 1050x525
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, memberikan arahan saat memimpin Apel Pagi yang diikuti seluruh Pejabat Eselon II, III, IV dan juga ASN Pemerintah Aceh, di lingkungan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, (14/10/2024). Foto: Biro Adpim

Peringatan Bulan PRB di Aceh Sukses, Pj Gubernur Safrizal Apresiasi Seluruh ASN

Lewat Proyek SMF SATRIA, Kominfo Akan Bangun 150 Ribu Antena
Menteri Kominfo Rudiantara usai Penandatangan Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Penjaminan, dan Perjanjian Regres Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Satelit Multifungsi di Museum Nasional Jakarta, Jumat (3/5). (Ist)

Lewat Proyek SMF SATRIA, Kominfo Akan Bangun 150 Ribu Antena