PM, Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran uang palsu di Indonesia. BI mengapresiasi masyarakat yang aktif mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah serta upaya Kepolisian RI dalam mengungkap kasus pemalsuan uang dan menegakkan hukum.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia senantiasa memastikan pengelolaan uang rupiah dilakukan dengan tata kelola yang baik, termasuk dalam perencanaan, pencetakan, hingga pengedaran uang,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, dalam pernyataannya, Selasa (24/12/2024).
Untuk mencegah peredaran uang palsu, BI terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah (CIKUR). Selain itu, BI berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam kerangka Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengatur larangan dan sanksi bagi pelaku pemalsuan uang. Beberapa tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana meliputi:
- Memalsukan uang rupiah.
- Menyimpan, mengedarkan, atau membelanjakan uang rupiah yang diketahui palsu.
- Membawa atau memasukkan uang rupiah palsu ke dalam maupun keluar wilayah Indonesia.
- Mengimpor atau mengekspor uang rupiah palsu.
Marlison menegaskan, guna melindungi masyarakat dari upaya pemalsuan, BI terus memperkuat fitur pengamanan pada uang rupiah dengan memanfaatkan inovasi teknologi terkini. “Bank Indonesia memastikan uang yang beredar di masyarakat layak edar dan mudah dikenali keasliannya. Informasi tentang ciri keaslian uang rupiah emisi 2022 dapat diakses di situs resmi Bank Indonesia,” tambahnya.
Terkait kasus yang sedang ditangani, kepolisian saat ini mengusut pencetakan uang palsu di perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelumnya, pada Juni 2024, Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan uang rupiah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Melalui upaya bersama antara BI, kepolisian, dan masyarakat, diharapkan peredaran uang palsu dapat diminimalkan, serta kepercayaan terhadap uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah tetap terjaga.
Belum ada komentar