Pj Gubernur Safrizal Tegaskan Pentingnya Transparansi Pengelolaan Keuangan

Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, memberi sambutan sekaligus menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester I tahun 2024 dari, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Triyantoro, di Aula Kantor BPK Perwakilan Aceh, Senin, 23/12/2024 Foto: Biro Adpim
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, memberi sambutan sekaligus menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester I tahun 2024 dari, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Triyantoro, di Aula Kantor BPK Perwakilan Aceh, Senin, 23/12/2024 Foto: Biro Adpim

PM, Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal itu disampaikan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Senin, 23/12/2024.

Dalam sambutannya, Safrizal menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus memenuhi ekspektasi publik dengan setiap rupiah yang dikeluarkan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Ia juga menyoroti pentingnya pengukuran anggaran berdasarkan output untuk memastikan efektivitas penggunaan dana.

“Kami berupaya transparan dalam pengelolaan keuangan, memastikan setiap anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Hasil pemeriksaan ini menjadi cermin bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan,” ujar Safrizal.

Safrizal juga menyampaikan apresiasi kepada BPK yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap berbagai instansi di Aceh, termasuk Pemerintah Aceh, 11 kabupaten/kota, RSUD Dr. Zainul Abidin, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Triyantoro, memaparkan hasil pemeriksaan yang mencakup pengelolaan APBD Pemerintah Aceh, Kota Lhokseumawe, serta pelayanan kesehatan dan program JKN di Kabupaten Aceh Barat Daya. Selain itu, BPK juga memeriksa kepatuhan belanja modal di tujuh kabupaten/kota dan operasional BLUD RSUDZA.

Triyantoro mengungkapkan sejumlah temuan penting, termasuk perencanaan dan penganggaran APBD yang belum sepenuhnya mendukung prioritas nasional, pengelolaan kas yang belum optimal, dan belanja daerah yang tidak mencerminkan kondisi riil kemampuan keuangan. Ia juga menyoroti perlunya perbaikan pada standar kompetensi sumber daya manusia serta sarana dan prasarana di bidang pelayanan kesehatan.

Menanggapi laporan tersebut, Safrizal menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan menjadikan rekomendasi BPK sebagai panduan dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah. Ia juga meminta seluruh jajaran pemerintahan untuk menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai momentum perbaikan kelemahan yang ada.

“Kami menyadari pengelolaan keuangan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga amanah rakyat. Setiap rekomendasi dari BPK akan kami tindak lanjuti dengan penuh komitmen demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar Safrizal. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait