PM, Jakarta – Bagi kalian warga Indonesia yang akan membuat paspor, siap-siap menerima kenyataan bahwa mulai hari ini atau 17 Desember 2024, tarif pembuatan paspor naik.
Kenaikan tarif pembuatan paspor tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif baru dokumen perjalanan, termasuk paspor, tercantum dalam Pasal 1 poin C tentang Pelayanan Keimigrasian. Dalam beleid tersebut, tercatat bahwa kenaikan akan berlaku 60 hari setelah PP 45/2024 diundangkan.
PP tersebut diteken pada 18 Oktober 2024. Jika dihitung, maka 60 hari setelahnya jatuh pada 17 Desember 2024. Kenaikan biaya bikin paspor tertuang dalam aturan baru yang diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo dua hari sebelum ia lengser atau pada 18 Oktober 2024.
Pada bagian lampiran PP tersebut tertulis pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi 7 jenis.
Berikut daftar lengkap kenaikan tarif pembuatan paspor terbaru berdasarkan PP 45/2024:
– paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu
– paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu
– paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu
– paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu
– surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
– surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150 ribu
– layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
Bandingkan dengan daftar layanan dan tarif pembuatan paspor yang berlaku sebelumnya, sebagaimana tertera dalam PP Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Taris Atas Jenis PNBP:
– paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350 ribu
– paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650 ribu
– surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
– surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150 ribu
– layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta.
Belum ada komentar