Kadis Sosial Aceh : Biaya Makan Panti Sudah Sesuai Regulasi PMK No. 49 Tahun 2023

WhatsApp Image 2024 12 16 at 20.44.06
Kepala Dinas Dr. Muslem menanggapi informasi yang beredar terkait tudingan pengurangan anggaran biaya makan bagi penghuni panti oleh Dinas Sosial Aceh. Foto: Biro Adpim

PM, Banda Aceh  – Merespon informasi yang beredar terkait tudingan pengurangan anggaran biaya makan bagi penghuni panti oleh Dinas Sosial Aceh, Kepala Dinas Dr. Muslem pun angkat bicara.

Muslem menyebutkan bahwa pengalokasian anggaran bagi klien panti atau UPTD di tahun 2024 sudah sesuai aturan dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, pada lampiran 9.3.

Dia menjelaskan dalam PMK tersebut diuraikan dengan tegas bahwa biaya pengadaan bahan makanan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di dalam panti ialah sebesar Rp. 27.000,- per Orang / Hari (OH) atau senilai Rp. 9.000,- per sekali makan di tahun 2024.

Hal itu berarti bahwa kebijakan anggaran yang dibuatnya sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Poin lain yang perlu dipahami katanya adalah bahwa biaya makan panti yang dimaksud dalam PMK bukanlah bantuan paket makanan siap saji, melainkan berupa pengadaan bahan makanan yang diperuntukkan bagi para PMKS di dalam panti.

“Sehingga kebutuhan gizi dan nutrisi klien di panti tetap bisa terpenuhi dan manusiawi, dikarenakan bahan makanan yang diterima di masak langsung di panti sesuai menu harian. Apalagi aturan ini berlaku setara di beberapa provinsi lain di sumatera” terangnya.

Disisi lain, Muslem memastikan bahwa Pemerintah melalui Dinas Sosial Aceh selama ini terus berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi sosial yang terbaik bagi masyarakat Aceh yang menghuni di panti/uptd.

“Namun hal ini (aturan) harus kami ikuti, meski Pemerintah Aceh memiliki anggaran tapi tetap tidak bisa dianggarkan karena akan bertentangan dengan Permenkeu.”

Lebih rinci Muslem menerangkan bahwa penetapan besaran uang permakanan dan semua biaya apapun yg menggunakan APBA ditetapkan melalui Pergub Standar Biaya Umum Pemerintah Aceh (SBU PA) setiap tahunnya.

Di dalam SBU PA ditetapkan biaya permakanan panti menjadi 27.000/anak/hari. Sehingga dalam SIKPD E-Komponen yang tersedia hanya sebesar 27.000,-.

“Kondisi ini sudah saya sampaikan ke BPK, Bappenas, Kemensos dan Kemendagri dalam beberapa kesempatan saat Evaluasi Program Kesejahteraan Sosial” kata Muslem.

Selanjutnya Dinas Sosial Aceh sudah mengusulkan kembali besaran Rp.45.000,-/orang/hari tersebut untuk anggaran 2025 termasuk uang saku Rp. 10.000,-/orang/hari, tetapi sampai saat ini SBU PA 2025 belum ditetapkan, kami berharap bisa dimasukkan di 2025 besaran tersebut.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 12 11 at 19.48.04
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., menerima audiensi PT. PEMA terkait pembahasan laporan perkembangan project geothermal pada wilayah kerja panas bumi seulawah agam di ruang rapat gubernur Aceh, rabu, 11/12/24. Foto: Biro Adpim

Terima PT PEMA, Pj Gubernur Safrizal Dukung Perkembangan Panas Bumi Gunung Seulawah Agam

evakuasi korban di peusangan
Jasad Muhammad Ben Cut, warga Lueng Baro, Peusangan Selatan, saat dievakuasi oleh polisi dan warga, setelah ditemukan tewas terjerat tali nilon di Paya Cut, Peusangan, Bireuen, Sabtu (14/4).(Pikiran Merdeka/Joniful Bahri)

Muhammad Dipastikan Tewas Bunuh Diri

Warga Pedalaman Trumon Minta Dibangun Tempat Pengajian
WARGA Desa Ujong Tanoh, Kecamatan Trumon, meminta kepada Pemkab Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh segera merealisasikan pembangunan TPA di Desa tersebut. Foto direkam Selasa (10/11/15) | Pikiran Merdeka/Hendrik Meukek

Warga Pedalaman Trumon Minta Dibangun Tempat Pengajian